Connect with us

HUKRIM

Gokong, Pengedar Sabu Jelambar Diringkus Sat-Narkoba Polres Jakbar

Published

on

KopiOnline Jakarta,- Jelang malam Natal 2019 dan pergantian tahun baru 2010, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil mengungkap dan mengagalkan peredaran gelap narkoba.

Satuan Timsus Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Timsus 3 AKP Supriyatin menggerebek sebuah rumah yang diduga dihuni oleh seorang pengedar narkoba di kawasan Jelambar Jakarta Barat, Senin (24/12/2019) malam.

“Rumah itu digerebek karena dari informasi yang kami terima, penghuninya diduga sering melakukan transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendizz, Selasa (24/12/2019).

Dikatakannya, penggerebekan itu terjadi di Jalan Jelambar Utama IV Grogol Petamburan. Pelaku ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam aksi tersebut pelaku yang diketahui berinisial AY alias Gokong tidak melakukan perlawanan karena polisi menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam rumahnya.

“Barang bukti yang berhasil disita petugas di lapangan berupa satu buah plastik besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 Kg,” katanya.

Saat ini kami masih mendalami motif dan pola peredaran narkoba tersebut dimana dari hasil pengungkapan ini menjelang malam Natal dan pergantian tahun.

Apakah barang haram tersebut memang sengaja akan diedarkan jelang liburan panjang yaitu saat pergantian tahun kita masih terus melakukan proses penyelidikan yang lebih intensif.

Sementara Kanit Timssus 3 Sat-Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Supriyatin menambahkan, pelaku yang diamankan merupakan salah satu residivis kasus yang sama yaitu atas kepemilikan narkoba. Dan tersangka menjalani masa hukuman selama 2 tahun di sebuah Rutan di Jakarta.

Hasil pemeriksaan sementara,, pelaku AY ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. hms/kop

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version