Connect with us

RAGAM

FPPL Desak PT Sentul City : Hentikan Penggusuran Tanah Garapan

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Forum Pemuda Peduli Lingkungan (FPPL) mendesak PT Sentul City (Pt.SC) untuk menghentikan penggusuran tanah Garapan sejumlah lahan di Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, yang sampai saat ini belum menemukan titik terang atas hak dan kepemilikan tanah garapan itu.

Berdasarkan kesaksian oleh warga setempat, Pt.SC telah melakukan kegiatan penggusuran beberapa bidang tanah garapan dan rumah hunian warga secara sepihak dan bersifat intimidatif terhadap warga sekitar yang sudah berpuluh tahun tinggal dan menggarap di lahan tersebut,. yang menurut keterangannya tindakan yang dilakukan PT.SC tersebut bukan hanya mengusik ketenangan warga sekitar tapi juga ikut merusak lingkungan yang mengakibatkan banjir dan longsor pada belakangan ini.

Ada sekitar 45 orang penggarap atau yang menghuni tanah garapan tersebut, bahkan banyak penggarap yang sudah membayar pajak (PBB) dan mengurus sertifikat tetapi tidak bisa diterbitkan karena tanah tersebut diklaim oleh Pt.SC yang semula SHGB No. 2 (2411 dan 2412) Desa Bojong Koneng dan sekarang berkembang menjadi pecahan SHGB No. 2404, 2407…  seterusnya dan sekarang dibuat pecah-pecah sehingga kalo digugat No sekian maka No yang lain dia  bisa aman. Itu taktik Pt.SC untuk mengecoh warga.

Dan tiba-tiba para penggarap mendapat surat Somasi dari Pt.SC yang isinya apabila dalam 7 x 24 jam tidak mengosongkan bangunannya maka akan  dilakukan penggusuran paksa tanpa ada penjelasan, pertemuan dan ganti rugi.

Berdasarkan dari keterangan itu, kami meminta dan mendesak Komisi II DPR.RI untuk turun tangan dalam permasalahan ini dan segera memeriksa Pt.SC dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan di lokasi tanah garapan di Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti Bogor, serta menghentikan Penggusuran tanah hunian para warga penggarap sebelum ada Keputusan Hukum yang mengikat.

Beberapa bukti yang kami pegang saat ini menunjukkan Pt.SC melakukan penggusuran  tanah garapan secara sepihak dan melanggar beberapa aturan yang berlaku dan mengusik rasa keadilan bagi warga sekitar yang bersifat premanisme berupa teror dan intimidasi.

Beberapa lingkungan hidup dirusak, membuat warga resah atas garapan tersebut, belum lagi hak atas tanah tersebut diklaim oleh Pt.SC secara sepihak dan pengambilan secara paksa dari warga yang sudah tinggal berpuluh-puluh tahun di atas tanah tersebut.

Oleh karenanya kami menuntut ;

  1. Mendesak Pt.SC Tbk untuk bertanggung-jawab atas penggarapan lahan di Desa Bojong Koneng & Desa Cijayanti, Bogor.
  2. Mendesak Komisi II DPR. RI mengusut tuntas Pt. SC atas penggarapan lahan tanah warga secara sepihak dan intimidatif.
  3. Mendesak Komisi II DPR. RI untuk mengusut laporan masyarakat atas tindakan penggarapan lahan yang mengakibatkan pengrusakan lingkungan di Desa Bojong Koneng & Cijayanti Bogor.
  4. Mendesak Komisi II DPR. RI Meninjau ulang proses penerbitan SHGB Pt. SC yang dinilai melanggar aturan dan tidak transparan.
  5. Mendesak Komisi II DPR. RI melalui Menteri Keungan untuk memeriksa Pt. SC utk dapat menunjukkan pembayaran Pajak atas tanah sesuai SHGB yang dimilikinya.
  6. Mendesak Komisi II DPR. RI agar Pt.SC untuk segera melakukan rehabilitasi lahan dan bangunan milik warga yang telah rusak akibat penggusuran sepihak oleh Pt.SC.

Demikian isi pernyataan ini kami buat untuk dapat diterima dan dilaksanakan Demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,. Jakarta tgl 04 Januari 2022. *jsl/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version