Connect with us

HUKRIM

Diduga Pengedar : Dua Pemilik 130,98 Gram Sabu Diringkus Polisi Siantar

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Diduga sebagai pengedar sabu, dua warga Kota Pematang Siantar, diringkus personil Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar, di lokasi berbeda, Sabtu (27/08/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Kedua pelaku yakni M.S Hidayat (35)  warga Jalan Padang Sidempuan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat dan Endi Syawaluddin Silalahi (49) warga Jalan Siatas Barita Ujung Kelurahan Tomuan Kota Pematang Siantar.

Untuk diketahui, kedua tersangka ditangkap dari dua lokasi yang berbeda. Dimana, tersangka kedua Endi Syawaluddin Silalahi (49) ditangkap dari hasil pengembangan dari tersangka M.S Hidayat (35).

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasihumas AKP Rusdi Ahya, Selasa (30/08/2022). Sebelum ditangkap, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar sudah mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang akan menjual narkoba di Jalan Padang Sidempuan Ganh Pondok Lembu Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Pematang Siantar.

Terkait informasi itu, kemudian personil Satuan Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan setibanya dilokasi tersebut, Personil melihat seorang laki-laki sedang berada di pinggir jalan dan  Personil langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama M.S Hidayat (35)  warga Jalan Padang Sidempuan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat PematangSiantar.

Saat digeledah, dari tersangka ditemukan 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya ada 1 paket narkotika jenis sabu berat brutto 1,84 gram yang dibalut isolasi coklat. Pada penggeledahan lebih lanjut,  dari kantong celana kiri tersangka  ditemukan 1 unit HP merk Realme.

Saat di interogasi M.S Hidayat mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki bernama Endi Syawaluddin Silalahi warga Jalan Siatas Barita Ujung Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar.

Mendapat informasi itu, Personil melakukan pengembangan dan sekira pukul 18.00 Wib, di depan Hotel Batavia di Jalan Gereja Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Pematang Siantar berhasil melakukan penangkapan terhadap Endi Syawaluddin Silalahi.

Saat digeledah, dari dalam tas sandang warna hitam yang dipakai tersangka  ditemukan 1 buah kotak kacamata warna hitam yang didalamnya ada gulungan tisu berisi 1 buah plastik klip yang berisi 5 paket narkotika jenis sabu.  Kemudian 1 buah plastik kuaci merk Fuzo yang didalamnya ada kantongan kain warna merah berisi gulungan plastik hitam yang  berisi 1 paket narkotika jenis sabu.

Kemudian 1 buah plastik biru yang didalamnya ada 1 bungkus plastik klip, 1 buah plastik klip berisi 4 paket narkotika jenis sabu, 1buah plastik klip berisi 3 paket narkotika jenis sabu, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1paket narkotika jenis shabu, 1 buah plastik klip berisi 1 butir pil narkotika jenis extacy warna hijau, 1 buah plastik klip berisi ½ (setengah) butir pil narkotika jenis extacy warna hijau, kemudian 2 unit timbangan digital.

Pada saat penggeledahan lebih lanjut,  dari kantong celana kanan Endi Syawaluddin  Silalahi ditemukan 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp. 1.500.000, kemudian dari kantong celana kiri ditemukan 1unit HP merk Samsung.

Adapun total berat brutto sabu yang ditemukan 130,98 gram, dan  saat Endi diintrogasi, kepada Personil mengakui bahwa kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari D. Lalu dilakukan pengembangan, namun tidak berhasil selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.***

Editor : Nilson Pakpahan.