Connect with us

REGIONAL

Dianggarkan Rp 32,1 M : Pembangunan Jembatan By Pass Balige Terseok-seok

Published

on

KopiPagi | TOBA : Pembangunan Jembatan di Jalan Balige By Pass Kabupaten Toba Sumatera Utara yang dilaksanakan pelaksana PT Rekaya Semesta Utama dengan nilai kontrak Rp 32 milyar lebih hingga kini belum juga pengerjaanya. Bahkan, terkadang tidak ada aktivitas di lokasi proyek tersebut. Kalau dilihat dari progres sehari-harinya, ada kemungkinan proyek bakal mangkrak

Seperti diketahui, proyek jalan Jembatan By Pass Balige Tahun Anggaran (TA) 2020 dengan 3 buah jembatan ditambah 1 box culvert bersumber dana APBN Kementerian PUPR Dirjen Bina marga melalui Balai Besar pelaksana jalan nasional – II Medan.

Pantauan tim awak media,  satu dari tiga jembatan proyek pembangunan tersebut Jalan Balige By Pass hingga, Selasa (16/03/2021) belum tuntas pengerjaannya. Di lokasi, jembatan yang belum tuntas pengerjaannya ini berada di sekitaran daerah Hinalang Soposurung Balige.

Dimana  jalan sepanjang 50 meter sesudah  dan sebelum titik jembatan jalan belum dihotmix. Karena pengerjaan badan jalan tersebut merupakan tanggungjawab dari rekanan yang mengerjakan jembatan dan di pembangunan di jembatan Desa Hutagaol Petalum Balige tanah timbun dalam trotoar badan jalan jembatan terlihat masih tertimbun belum diratakan sesuai lebaran jalan jembatan tersebut.

Di lokasi jembatan belum rampung ini, tidak ada aktivitas pengerjaan. Belum diketahui penyebab tidak adanya aktivitas pengerjaan di seputaran jembatan ini. Apakah karena masa perpanjangan yang diberikan selama 90 hari sudah lewat atau karena sebab lain.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai dengan rapat koordinasi dan konsultasi yang dilakukan DPRD Toba melalui Komisi B dengan BPJN II Medan beberapa waktu yang lalu, disebutkan bahwa pihak kontraktor telah menyanggupi penyelesaian pengerjaan sebelum akhir Januari 2021, seperti yang diungkapkan anggota Komisi B Syamsudin Manurung.

Sesuai yang disampaikannya, bahwa kontraktor diberi kesempatan dalam masa 90 hari bekerja dimasa denda setelah tahun anggaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK 243. 05/2015). ***

Pewarta : Julius P. Siahaan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com