Connect with us

HUKRIM

Dari 18 Permohonan, Jampidum Fadil Zumhana Hanya Kabulkan 5 RJ

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Dari 18 permohonan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ), Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, hanya menyetujui 5 perkara pidana umum dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/10/2023), menyebutkan, kelima permohonan RJ yang dikabulkan itu adalah :

1. Tersangka Philips Anthoni Salakparang alias Toni dari Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

2. Tersangka Yoga Pratama alias Yoga bin Ambo Iri dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, yang disangka melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

3. Tersangka Gipan Ananda Pratama alias Gipan bin Dani Arfiansyah dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka Usman Jafar alias Don bin Japar dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5. Tersangka Ayi Lesmana bin Hazman dari Kejaksaan Negeri Natuna yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Sementara berkas perkara atas nama 13 orang Tersangka
tidak dikabulkan permohonan RJ-nya
dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka memiliki tingkat ketercelaan yang tinggi dan bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Exit mobile version