Connect with us

REGIONAL

Bupati Pasbar Tegaskan : Tidak akan Berikan Izin Kegiatan Tempat Hiburan

Published

on

Pemkab Pasbar Tidak Main-main Berantas Penyakit Masyarakat

KopiPagi | PASBAR : Dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 13 tahun 2018 perubahan Nomor 9 tahun 2017 tentang keamanan dan ketertiban masyarakat, saat ini Pemerintah Daerah Pasaman Barat dengan tegas tidak akan memberikan izin terhadap kegiatan tempat hiburan yang sifatnya tertutup dan apa lagi memperkerjakan perempuan hingga jauh malam. 

Demikian Bupati Pasbar, H. Hamsuardi di Kantor Satpol PP pada hari Jumat,(09/07/2021) saat meninjau beberapa pekerja Karaoke wanita yang berhasil dijaring oleh Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (08/07/2021) malam lalu.

Pada kesempatan itu Bupati dengan tegas menyampaikan bahwa Pemkab akan serius dan tidak main-main dalam memberantas penyakit masyarakat termasuk kafe yang memiliki room karaoke dengan menyediakan pemandu karaoke, apa lagi sampai jauh malam.

Menurut Hamsuardi, yang didampingi Plt Kasat Pol PP Pasbar, Saparudin menegaskan, pihaknya melalui Pol PP Pemkab Pasbar yang juga bekerja sama dengan Polres Pasaman akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk kegiatan yang dapat merusak generasi khususnya segala jenis penyakit masyarakat yang berbau maksiat.

Seperti yang telah dilansir oleh beberapa media sebelumnya bahwa dalam rangka sosialisasi dan sekaligus menegakkan Perda Nomor 13 tahun 2018 perubahan Perda Nomor 9 tahun 2017 di mana, pada Kamis malam jumat (08/09/2021) lalu Satpol PP Pasbar bersama Satpol PP Provinsi Sumbar dan Polres Pasaman Barat melakukan razia gabungan dan berhasil mengamankan 23 orang pemandu karaoke dan satu pasang pengunjung yang sedang berkaraoke.

Dikatakan Plt Kasat Pol PP Pasbar, Saparudin pihaknya saat melakukan razia di 4 Cafe yaitu Cafe Cahaya Jambak, Cafe Nuansa Batang Lingkin, Cafe Ningsih Batang Lingkin dan di Pakter Tuak di Jambak, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 23 orang wanita pemandu karaoke.

“Ada 23 orang pemandu karoke yang kita kita amankan dalam razia yang dilakukan pada Kamis (8/7/2021) malam sampai Jumat dini hari kemarin itu, usianya paling rendah berumur 19 tahun dan paling tua berumur 49 tahun, ” terangnya.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pasaman Barat Saparuddin yang didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Handoko di Simpang Empat, pada kesempatan itu menyampaikan, terhadap ke 23 wanita pemandu karaoke yang berhasil diamankan tersebut kini sedang dilakukan pemeriksaan dan introgasi lebih lanjut serta dipersiapkan juga agar dilakukan tes usap atau tes swap Covid-19.

Ditambahkannya lagi, Sanksi dari Perda itu untuk perorangan tiga bulan kurungan atau denda Rp 1.500.000 dan pemilik tempat dengan sanksi tiga bulan kurungan atau denda Rp20 juta.

“Namun untuk penerapan sanksi ini tentu kita masih menunggu hasil pemeriksaan,” terangnya.

Saparuddin menambahkan, di samping pihaknya melakukan razia, bersamaan dengan itu Pol PP juga akan sosialisasikan mengenai himbauan Bupati soal jam kerja karyawan wanita, dalam hal ini tentu pihaknya juga meminta dukungan dari masyarakat dan tentu juga diharapkan adanya kerjasama dari seluruh pengelola Cafe dan rumah makan yang ada di Kabupaten Pasaman Barat ini. ***

Pewarta : Zoelnasti. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version