Connect with us

REGIONAL

Buntut Karyawan Perusda Tlogo Dirumahkan, Mediator PHI Berikan “Anjuran”

Published

on

KopiPagi UNGARAN : Buntut dirumahkannya karyawan PD Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) – Unit Wisata Agro Tlogo dan Goa Rong View sejak beberapa bulan ini, permasalahan ini belum menemui titik temu bahkan tuntutan sebanyak 15 orang karyawan yang dirumahkan kepada PD CMJT pun masih juga ‘mengambang’ hasil akhirnya, hingga akhirnya sampai pada agenda bipartit dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) harus ikut campur dalam permasalahan ini.

Permasalahan itu sampai sekarang masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) antara PD CMJT dengan Puri Wahyu Mulyani dan teman-teman (15 orang) melalui kuasa hukum Ign S Kuncoro SH MH (Law Office FAST & Associates, Salatiga). Bahkan, permasalahan ini juga telah dilakukan mediasi namun tidak dapat mencapai kesepakatan. Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI), maka mediator hubungan industrial akhirnya mengeluarkan ‘Anjuran’.

“Anjuran yang telah dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang Nomor : 560/1708, perihal ANJURAN, tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani mediator Dra Sri Prihatingsih MH dan Suyono SH MH serta diketahui Kepala Disnaker Drs Djarot Supriyoto MM dikirimkan kepada PD CMJT Unit Wisata Agro Tlogo dan Goa Rong View di Desa Delik, Kec Tuntang, Kab Semarang. Selain itu, kepada Ign S Kuncoro SH MH serta Puri Wahyu Mulyani dan kawan-kawan (15 orang). Dalam Anjuran itu berisi lengkap apa yang menjadi masalah utama,” kata Budy Sulistya Aji SH kepada koranpagionline.com, Selasa (20/10/2020).

Menurutny Budy, Anjuran tersebut memberikan waktu selama 10 hari untuk memberikan jawaban, baik kepada perusahaan dalam hal ini PD CMJT atau Perusda Tlogo dan karyawan yang menuntut PD CMJT maupun kuasa hukum karyawan. Anjuran itu sifatnya normatif dan didalamnya berisi keterangan para karyawan yang dirumahkan, keterangan pihak pengusaha maupun pertimbangan hukum dan kesimpulan dari mediator. Dan terpenting adalah anjuran dari mediator itu sendiri dan mencakup lima kesimpulan.

Kelimanya adalah agar Puri Wahyu Mulyani dan temannya (15 orang) bersedia untuk masuk kerja kembali di PD CNJT dan pengusaha dapat menerima kembali mereka itu. Lalu, PD CMJT wajib mengikutsertakan Puri Wahyu dan kawan-kawan (15 orang) dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Puri Wahyu dan kawan-kawan (15 orang) menempuh prosedur sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan kepastian status sebagai karyawan tetap dalam hubungan kerjanya dengan PD CMJT.

“Anjuran lainnya, kepada PD CMJT dapat membayar upah Puri Wahyu (15 orang) sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten Semarang Tahun 2020 sebesar Rp 2.229.880,50 dalam setiap bulannya. Selain itu membayar secara tunai kekurangan upah maupun upah selama dirumahkan. Dari Anjuran ini, masing-masing pihak agar menjawab secara tertulis selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak menerima surat Anjuran ini,’ terang Budy Sulistya Aji SH didampingi Ign S Kuncoro SH MH.

Pada intinya, pihak PD CMJT atau Perusda Tlogo itu harus memperhatikan karyawannya, pasalnya mengapa gaji karyawan sampai tertunda-tunda. Selain itu, BPJS juga harus didaftarkan. Sehingga secara kemanusiaan jika terjadi apa-apa misalkan sakit maka sudah terjamin. Ini berlaku di semua perusahaan, apalagi PD CMJT atau Perusda Tlogo merupakan perusahaan pemerintah dan ini adalah normatif.

Dalam menanggapi Anjuran tersebut, harapannya tidak perlu tergesa-gesa dalam memutuskan ya ataukah tidak. Pasalnya, sejak surat diterima masih ada waktu beberapa hari ini. Khususnya dari para karyawan, akan dilakukan pertemuan bersama tim kuasa hukum terlebih dahulu. Dari sini dapat diketahui dengan jelas sikap para karyawan yang 15 orang itu bagaimana.

“Semua saya serahkan pada para karyawan 15 orang itu. Apakah mau menerima Anjuran tersebut atau tidak. Tim kuasa hukum tidak dapat memutuskannya sendiri,” ujarnya.

Ditambahkan, bahwa perusahaan dalam hal ini PD CMJT atau Perusda Tlogo itu masih sangat untung karena yang menuntut hanya 15 orang yang dirumahkan. Jika semua karyawan yang dirumahkan melakukan tuntutan maka akan semakin panjang permasalahan ini. Mereka para karyawan itu, melakukan tuntutan pun juga normatif, yang intinya menuntut hak-haknya agar segera diberikan oleh perusahaan.

Secara jelas bahwa PD CMJT atau Perusda Tlogo adalah perusahaan “plat merah” atau milik pemerintah dan sangat jauh berbeda dengan perusahaan plat kuning ataupun plat hitam. Harusnya, PD CMJT atau Perusda Tlogo dalam secepatnya menyelesaikan permasalahan karyawan yang dirumahkan tersebut. Jika masalah ini berhasil diselesaikan, maka akan dapat dicontoh perusahaan-perusahaan lain. Dan hal ini agar tidak ada kesenjangan.

“Yang jelas, tim kuasa hukum akan siap untuk mendampinginya para karyawan yang telah memberikan kuasanya untuk penyelesaian masalah ini, Sementara, PD CMJT arau Perusda Tlogo ini juga harus melaporkan masalahnya kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Harapannya, baik perusahaan dalam hal ini PD CMJT atau Perusda Tlogo dan karyawan yang dirumahkan itu (15 orang) dapat menerimanya,” kata Budy, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum 15 karyawan yang dirumahkan itu.

Sementara itu, Ign S Kuncoro SH MH, Koordinator Tim Kuasa Hukum 15 karyawan yang dirumahkan tersebut menambahkan, bahwa pihaknya berharap baik perusahaan maupun karyawan sama-sama dapat menerima Anjuran tersebut. Artinya, peruhaan yaitu PD CMJT atau Perusda Tlogo dapat membayarkan tunggakan upah atau gaji yang belum sesuai dengan UMR sesuai dengan tahunnya. Dan, para karyawan yang dirumahkan ini dapat masuk kerja kembali sesuai dengan aturan yang ada.

“Sekali lagi, harusnya selaku perusahaan daerah atau perusahaan “plat merah” itu dapat dicontoh. Pasalnya, jika menyatakan tidak ada dana karena pandemi Covid-19 ini daqn ada kerugian yang besar, masih ada penyertaan modal. Dan, hal ini tentunya DPRD Jawa Tengah ataupun Dewan Pengawas mengetahuinya. Selain itu, masalah lain lagi, apakah selama ini BPJS sudah melakukan audit terhadap PD CMJT ini. Karena BPJS itu tidak hanya mengurusi perusahaan saja namun perseorangan pun harus diurusi,” ujar Ucok, demikian biasa dipanggil.

Dengan proses perjalanan penyelesaian masalah karyawan yang dirumahkan ini, Disnaker harusnya ada dispensasi kepada karyawan yang sudah bertahun-tahun bekerja untuk dapat menjadi karyawan tetap. Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Disnaker Kabupaten Semarang yang yang sudah bekerja secara proporsional maupun profesional. Bahkan, Anjuran yang disampaikan itu dinilainya sudah tepat dan semua itu tergantung kepada para pihak yang berselisih.

Permasalahan Karyawan Sudah Ditangani Kantor Pusat

Terpisah, Manager Unit PD ‘Citra Mandiri Jawa Tengah’ (CMJT), Ir Arif Dwi Andrijanto ketiika dikonfirmasi koranpagionline.com terkait dengan Anjuran yang disampaikan mediator dalam PHI mengatakan, bahwa sejak perundingan tripartit, masalah karyawan wisata sudah ditangani langsung pihak Kantor Pusat secara penuh.

“Terkait jika sudah ada surat dari Disnaker Kab Semarang perihal Anjuran itu, sampai saya belum dapat tembusan dari kantor pusat dan bagaimana langkah manajemen juga belum jelas. Itu yang dapat saya sampaikan,” tandas Arif Dwi Andrijanto melalui pesan WA kepada koranpagionline.com, Selasa (20/10/2020) sore. ***

Pewarta

Heru Santoso.

Exit mobile version