Connect with us

REGIONAL

Buntut Dugaan ‘Mahar Politik’, Bawaslu Bisa Telusuri Rekening Pengurus

Published

on

KopiPagi UNGARAN : Dengan adanya keputusan Bawaslu Kab Semarang, yaitu tidak dapat ditindaklanjuti penyelidikan dugaan ‘mahar politik’ yang diterima oknum pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Semarang, sudah diprediksi sejak awal oleh Suyana HP yang merupakan juru bicara 12 DPC Partai Nasdem di Kabupaten Semarang yang ‘getol’ menyuarakan adanya mahar politik dari salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Kab Semarang.

“Terus terang saya tidak kaget dengan keputusan dari Bawaslu Kab Semarang itu. Memang untuk membuktikan adanya mahar politik itu dinilainya sangat sulit. Bahkan, sampai kapanpun akan sangat kesulitan dalam mencari bukti-bukti otentik. Namun, Bawaslu masih dapat melakukan penelusuran dan itu pasti membutuhkan waktu yaitu dengan menelusuri lewat rekening pengurus maupun paslon, serta melihat langsung CCTV,” jelas Suyana HP kepada koranpagionline.com, Jumat (21/08/2020).

Ditambahkan, pihaknya memberikan contoh kasus dugaan prostitusi berkelas dengan menggunakan fasilitas hotel. Ada pasangan selingkuh ketika digerebek Polisi dan tidak ditemukan kuitansi sebagai bukti transaksi seks komersial. Namun, itu dapat dibuktikan dengan mengecek langsung rekening milik para pelaku. Ini sebagai contoh kecil dan nyata terjadi.

“Jika memang Bawaslu belum melakukan penelusuran terkait dengan memeriksa rekening pengurus dan salah satu paslon, maka hal itu dapat dilakukannya. Dan, saya kira ini harus dilakukannya agar nantinya benar-benar terkuak apakah benar ada mahar politik atau tidak. Selain itu, dapat melihat CCTV di posko pemenangan salah satu paslon serta menelusuri lokasi pertemuan pengurus DPD Partai Nasdem dengan salah satu paslon,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnnya, bahwa Bawaslu Kab Semarang telah melakukan penelusuran yang salah satunya telah meminta keterangan sebanyak 7 orang, sejak 11 – 18 Agustus 2020. Bahkan, dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu dengan pendampingan dari penyidik Polres Semarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari), akhirnya diputuskan jika Bawaslu tidak menemukan bukti dan saksi atas adanya dugaan mahar politik seperti yang diungkapkan pengurus DPD Partai Nasdem Kab Semarang.

“Intinya, kesimpulan dari hasil rapat pleno pimpinan Bawaslu Kab Semarang, adalah tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga tidak dapat diregister sebagai temuan dan tidak dapat ditindak lanjuti,” ujar Ketua Bawaslu Kab Semarang M Talkhis. kop.

Pewarta : Heru Santoso

Editor : Syamsuri

Exit mobile version