Connect with us

HUKRIM

Berantas Peredaran Narkoba : Polres Pasbar Musnahkan Barang Bukti Sabu 

Published

on

KopiPagi PASBAR : Polres Pasaman Barat (Pasbar) Polda Sumatera Barat (Sumbar), memusnahkan barang bukti (BB) obat-obatan terlarang dan narkotika jenis sabu di Mapolres Pasbar, Jumat (26/02/2021). Pemusnahan BB dihadiri dari perwakilan PN Pasbar, Kejari, BNNK, Penasehat Hukum Fadlill Mustafa, S.H, M.H dan Kasi Propam dan pejabat utama Polres Pasbar.

Demikian Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi, SIK. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto, S.H yang disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Pasbar AKP Deprizal. SH. MH. Dikatakan bahwa pemusnahan BB narkotika dan obat-obatan terlarang selama ini adalah sebagai bentuk tanggung jawab dan keseriusan serta komitmen kuat dari pihak Kepolisian dalam memerangi, memberantas bahaya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasbar.

“Narkoba dan sejenisnya selalu menjadi  momok menakutkan sebab dapat merusak sendi kehidupan dan daya pikir anak bangsa khususnya para generasi bangsa,” jelasnya.

Demikian juga dengan jenis sabu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/32/II/2021/ Sumbar/Res Pasbar, tanggal 08 Februari 2021. yang dimusnahkan kali ini, di mana saat pandemi covid-19 ini masih saja para pengedar tidak peduli kapanpun untuk mencari untung tanpa peduli telah merusak anak bangsa.

Untuk itu dikatakan Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto, S.H yang disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Pasbar AKP Deprizal. SH. MH. bahwa Kapolres mengimbau pada seluruh masyarakat di wilayah hukum Pasaman Barat agar segera melaporkan pada pihak Kepolisian, bila melihat dan mendengar di lingkungannya ada bentuk kejahatan, Tindak kriminal, lebih-lebih bahaya peredaran narkoba.

Menurutnya, para pengedar narkoba ini tak pernah jera untuk melakukan aksinya, meskipun dalam situasi pandemi Covid-19 namun peredaran narkoba masih terus terjadi.

“Untuk itu kita harus selalu waspada sebab Narkoba bisa menyerang segala sendi negara, apa lagi di tengah Covid-19 tidak menjadikan mereka untuk menyurutkan niatnya mengedarkan narkoba dengan berbagai modus,” terangnya.

Kegiatan pemusnahan sedang berlangsung.

“Bila ada informasi tentang peredaran sekecil apapun, karena ini penting untuk memberi rasa aman kepada masyarakat maka pihaknya akan segera menindak lanjutinya, hingga pergerakan dari peredaran narkoba serta bentuk kejahatan lainnya, paling tidak dapat diminimalisir,“ terang Deprizal, Jumat (26 /02/2021) pukul 10.00 Wib di Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat sesaat setelah pelaksanakan pemusnahan Barang Bukti Sabu.

Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara diblender yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto, S.H sesuai dengan Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan / Barang Bukti Nomor : Sp. Musnah / 06.e / II / RES.4.2./2021, Tanggal 24 Februari 2021.

Diterangkannya lagi, pemusnahan barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 133,43 gram dalam perkara permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, menyimpan, memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu yang penangkapannya terjadi pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 sekira pukul 19.30 wib bertempat di rumah tersangka Asyandri bin Dahlawi Pgl Bujang di Jorong Siduampan, Kenagarian Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.bersama dengan RP (Ragil) .

“Dalam rangka wujudkan Pasaman Barat zero narkoba, Polres Pasbar bertekad untuk terus melakukan pengungkapan untuk menuju Pasbar zero narkoba, pihaknya berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba. pengungkapan yang dilakukan jajaran Polres Pasaman Barat selama ini juga merupakan bukti keseriusan dalam memberantas narkoba,” jelasnya mengakhiri. ***

Pewarta : Zoelnasti.

Exit mobile version