Connect with us

HUKRIM

Belum Sempat Terjual : Pengedar Sabu Disergap Satresnarkoba Polres Serang

Published

on

SERANG | KopiPagi : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan KT alias JN (45), pria asal Kecamatan Kopo pada Kamis (14/10/2021) malam di rumahnya. KT ditangkap lantaran kedapatan memilki narkotika jenis sabu sebanyak 6 bungkus klip bening yang siap diedarkan.

Kasat Narkoba Polres Serang Iptu Michael K Tendayu, membenarkan perihal penangkapan satu orang tersangka berinisial KT alias JN oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Jonathan M Sirait pada Kamis malam.

“Tersangka KT kita amankan beserta barang bukti sebayak 6 bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu di rumahnya Kampung Padaharan, Desa Ranca Sumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang,” kata Iptu Michael, Sabtu (16/10/2021).

Michael mengungkapkan, selain mengamankan tersangka dan barang bukti sebanyak 6 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, juga diamankan 1 unit handphone merk Samsung yang diduga sebagai alat komunikasi untuk memesan narkoba dari SH alias MY yang saat ini menjadi DPO Satresnarkoba Polres Serang.

Dan menurut pengakuan tersangka, lanjut Iptu Michael, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari SH alias MY (DPO) dengan cara diberikan untuk di jual.

“Untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di Satresnakoba Polres Serang, dan masih dalam pengembangan kasus,” tukasnya. Hms/Asr/Kop.

Exit mobile version