Connect with us

NASIONAL

Aplikasi SIM Presisi Nasional Diluncurkan : Perpanjang SIM Bisa dari Rumah

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan atau luncurkan aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional). Kehadiran aplikasi SIM online ini perwujudan dari  janjinya saat fit and proper test dengan melaksanakan transformasi Presisi yakni kelembagaan, operasional, pelayanan publik dan pengawasan.

“Polri harus mengikuti strategi perkembagan teknologi dan adanya pandemi Covid-19,” kata Sigit di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/04/2021).

Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, dengan kehadiran SIM online ini dapat memberikan pelayanan kepolisian yang humanis dan menghindari kontak antara petugas dan masyarakat untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang.

“Sudah saatnya Polri menampilkan polisi lalu lintas (Polantas) yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata,” katanya.

Ia pun mengapresiasi jajaran Korlantas Polri yang sekali lagi membuktikan penerapan teknologi dalam pelayanan masyarakat setelah adanya ETLE.

“Hari ini Korlantas membuktikan lagi setelah ETLE, kemudian mampu merubah pelayanan kepolisian yang selalu berinteraksi dengan masyarakat, dan hari ini pelayanan SIM yang bisa diakses dari rumah dan dimana saja,” katanya.

Dengan kehadiran SIM online, mantan Kapolda Banten ini menyebut masyarakat yang membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah. Ke depan, ia berharap permohonan SIM baru dan perpanjangan STNK juga bisa mengggunakan aplikasi.

“Cukup dari rumah pelayannan perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan menggandeng kantor pos untuk melakukan delivery (pengiriman),” katanya.

Gandeng PT POS dan BNI

Korlantas sendiri menggandeng BNI dalam kemudahan pelayanan pembayaran PNBP SIM secara online, melalui Virtual Account (VA) dan PT Pos Indonesia untuk layanan pengiriman SIM hingga ke tempat tinggal pemohon .

Adapun kerja sama tersebut merupakan salah satu komitmen BNI untuk memberikan layanan terbaik  kepada masyarakat, terutama dalam penerapan layanan secara digital yang secara konsisten digaungkan BNI.

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, BNI menyambut baik peluncuran SINAR ini sebagai upaya memudahkan pelayanan kepada masyarakat, implementasi digitalisasi dilingkungan Polri. Di sisi lain inovasi ini turut mendukung upaya Pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan melalui layanan perpanjangan SIM dari rumah saja.

BNI siap dengan solusi layanan digital untuk pembayaran SIM tersebut, dimana pemohon SIM akan mendapatkan Virtual Account (VA) BNI sebagai sarana melakukan pembayaran PNBP SIM.

“Untuk memudahkan masyarakat, Pembayaran PNBP tersebut bisa dilakukan melalui bank manapun termasuk melalui e-channel BNI seperti ATM, BNI Mobile Banking serta juga melalui seluruh kantor cabang BNI yang tersebar di seluruh Indonesia,” tutup Royke.

Proses Perpanjang SIM Online Pakai Aplikasi

Pemilik kendaraan bermotor bisa mengunduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” App Store (Apple) maupun Play Store (Android) agar bisa mengakses layanan SIM Online. Namun, Anda jangan sampai salah dalam mengunduh aplikasi karena keyword yang dikeluarkan Korlantas Polri untuk aplikasi ini bukan “SINAR”, melainkan “Digital Korlantas Polri”.

SIM Online

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan aplikasi Digital Korlantas Polri dapat melayani perpanjangan SIM Online melalui SINAR. Bukan itu saja, dia menegaskan depannya juga akan ada opsi layananan pembuatan SIM baru.

“Ke depan, kami akan melanjutkan dengan terobosan-terobosan baru, terkait dengan pembuatan SIM baru, kemudian STNK, dan BPKB. Nanti kita launching,” ujar Kapolri dalam konferensi pers virtual, Selasa (13/04/2021).

Lalu, bagaimana proses perpanjang SIM Online pakai aplikasi “SINAR” atau “Digital Korlantas Polri”? Berikut tahapannya :

– Untuk melakukan perpanjangan SIM online harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.

 – Kemudian pilih icon SINAR atau SIM.

– Setelah itu, klik perpanjangan SIM. Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM.

– Selanjutnya persiapkan data-data berupa foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan dan pas foto harus dilampirkan dengan mengunggahnya di aplikasi tersebut.

– Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

– Setelah semua dinyatakan lengkap, pemohon memilih wilayah polda dan lokasi satpas.

– Selanjutnya mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan. Pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon SIM.

– Setelahnya pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI.

– Terakhir, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.

Kasi Standar SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan etelah dicetak, pada aplikasi pemohon nantinya akan tampil gambar SIM yang telah dilakukan pencetakan. Nantinya pada saat SIM diterima oleh pemohon, maka secara otomatis SIM tersebut akan terdigitalisasi pada aplikasi SINAR.

“Yang perlu kami garis bawahi bahwa digitalisasi SIM tidak serta merta mengubah fungsi dari fisik SIM. Namun, digitalisasi SIM membuktikan bahwa data pemilik SIM telah dilakukan perekaman data pada pusat data Korlantas dan menjadi data forensik kepolisian yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk kepentingan Polri,” jelasnya. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com