Connect with us

NASIONAL

Antisipasi Covid-19, Jakgung Keluarkan SEJA Penyesuaian Sistem Kerja

Published

on

KopiOnline JAKARTA, – Jaksa Agung RI, Dr Sanitiar Burhanuddin SH MH, mengeluarkan edaran menyangkut perpanjangan penyesuaian sistem kerja di lingkungan Kejaksaan RI sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan virus Corona atau Coronavirus Disease (Covid 19).

“Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan atas SEJA Nomor 2 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Kejaksaan RI,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam siaran persnya, Selasa (31/03/2020).

Hari menjelaskan, Jaksa Agung mengeluarkan surat edaran itu lantaran semakin meningkatnya jumlah penyebaran Covid-19 serta penetapan status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di berbagai daerah.

“Maka dianggap perlu memperpanjang masa berlaku penyesuaian sistem kerja yang diatur dalam SEJA Nomor 2 Tahun 2020 sebagai langkah konkrit dan strategis dalam upaya meningkatkan pencegahan dan perlindungan bagi pegawai di lingkungan Kejaksaan,” tutur Hari.

Hari mengungkapkan, dalam SEJA Nomor 4 Tahun 2020 ada penegasan bahwa pimpinan satuan kerja (Satker) di lingkungan Kejaksaan RI diberikan kewenangan untuk menerapkan kebijakan WFH (Work From Home).

“Terutama satuan kerja yang berada di zona merah pada peta sebaran Covid 19 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” kata Hari.

Lebih jauh dijelaskan Hari, dalam SEJA Nomor 4 tahun 2020 ditegaskan bahwa pimpinan satuan kerja memastikan pegawai yang menjalankan WFH melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing dengan memonitor output harian dari para pegawai, sehingga keberlangsungan layanan (business continuity) tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Lalu pimpinan Satker memastikan pegawai yang menjalankan WFH melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan Kejaksaan RI dengan menerapkan absensi secara online serta menjaga jarak dengan media sosial sehingga tetap fokus dengan pekerjaan.

Pimpinan Satker menunjuk petugas piket On Call (stand by dari rumah) pada tiap-tiap unit kerja untuk menangani pekerjaan tertentu yang bersifat mendesak.

Pimpinan Satker juga mengatur pelaksanaan tugas jaga, guna menjamin kondisi kantor tetap dalam keadaan aman dan terkendali.

Pimpinan Satker memerintahkan kepada seluruh pegawai yang ada pada satuan kerjanya untuk tidak mengadakan perjalanan keluar negeri, menghadiri kegiatan yang mengumpulkan massa secara fisik serta tidak melakukan kegiatan di luar rumah, kecuali dalam keadaan mendesak.

Dalam SEJA Nomor 4 tahun 2020 itu juga disebutkan terkait penanganan perkara pidana umum maupun pidana khusus yang tersangka/terdakwanya ditahan, agar dikoordinasikan dengan pihak Pengadilan Negeri serta pihak terkait lainnya untuk dilakukan penundaan sidang.

“Kecuali penanganan perkara yang masa penahanannya sudah hampir habis agar tetap diprioritaskan untuk diselesaikan sebagaimana mestinya dan persidangan diupayakan dengan menggunakan sarana teknologi informasi seperti video conference,” kata Hari mengutip SEJA Nomor 4 tahun 2020 itu.

Hari melanjutkan, dalam SEJA itu juga disebutkan bahwa pegawai di lingkungan Kejaksaan RI yang diperlukan dalam tugas khusus, berdinas sebagaimana biasanya atas pertimbangan pimpinan satuan kerjanya masing-masing.

Dalam SEJA Nomor 4 tahun 2020 itu juga mengimbau kepada seluruh pegawai yang ada pada satuan kerjanya untuk berperan aktif dalam penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan masing-masing.

Disebutkan juga bahwa pelaksanaan WFH terhitung mulai tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan kondisi penyebaran pandemi Covid 19.

“Selama pelaksanaan WFH, pegawai tetap diberikan gaji, tunjangan kinerja dan uang makan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Hari mengutip alinea terakhir dalam SEJA Nomor 4 tahun 2020 itu. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com