Connect with us

HUKRIM

Ada Potensi Korupsi Dibalik Pengelolaan Dana Pokir Anggota DPRD Kota Ambon

Published

on

AMBON | KopiPagi : Potensi korupsi dibalik pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Ambon. Pasalnya, ada dugaan jika dana pokir itu dikelola sendiri oleh anggota DPRD.

Ini dikarenakan, ketika pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ambon, maka pokir yang hanya berupa usul, saran, dan pendapat, bisa berubah menjadi dana pokir, yang bisa saja digunakan untuk membiayai proyek-proyek untuk kepentingan masyarakat.

Namun bisa saja berujung masalah saat ditampung dalam APBD. Pasalnya, ada sejumlah anggota DPRD yang mulai “bermain” di air yang keruh, agar dana pokir yang sudah dijabarkan dalam berbagai proyek itu bisa dikelola sendiri, atau menggunakan jasa pihak ketiga dengan kesepakatan, anggota DPRD bersangkutan menerima fee.

Yang lebih parah lagi, banyak proyek yang ditangani anggota DPRD melalui dana pokir berpotensi menyebabkan tindak pidana korupsi.

Korwil LSM LIRA Maluku, Yan Sariwating membeberkan, di tahun anggaran 2022, Pemkot Ambon menganggarkan belanja modal sebesar Rp. 214,6 miliar lebih, dengan realisasi per 31-12-2022 sebesar Rp. 165,2 miliar lebih atau 76,97 persen.

Dari realisasi Rp. 165, 2 miliar tersebut, sebesar Rp. 103, 8 miliar digunakan untuk melunasi hutang pihak ketiga tahun 2021, dan sisanya Rp. 61, 4 miliar disediakan untuk membiayai kegiatan tahun anggaran 2022

“Nah, dari sisa Rp. 61,4 miliar itu, Rp. 16,1 miliar lebih digunakan untuk pembayaran uang muka, untuk proyek pengadaan langsung, yang merupakan hasil pokok pikiran anggota DPRD,” beber Sariwating kepada wartawan, di Ambon, Rabu (10/1/2024).

Menurutnya, pembayaran uang muka Rp. 16,1 miliar tersebut merupakan sebagian dari realisasi belanja modal pengadaan langsung, dengan nilai kontrak seluruh pekerjaan pengadaan langsung sebesar Rp. 55,8 niliar.

“Dengan demikian per 31-12-2022 untuk belanja nodal pengadaan langsung masih terhutang sebesar Rp. 39,6 miliar lebih,” ujar dia.

Sariwating mengaku, proyek pengadaan langsung bisa membawa dampak yang sangat serius, karena akan ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD.

Dalam proses pengajuan dan penetapan pekerjaan belanja modal pengadaan langsung tidak ada proposal yang diajukan, namun seluruhnya diusulkan langsung oleh anggota DPRD.

Dia mengungkapkan, ada beberapa lokasi proyek yang dipindah tidak pada lokasi usulan awal. Parahnya, ada proyek yang semula di anggarkan, kemudian entah kenapa diganti dengan proyek lain.

“Tidak hanya itu, proyek yang awalnya tidak masuk dalam DPA, namun tiba-tiba diusulkan sebagai proyek baru pada DPA perubahan,” ujar Sariwating.

Dia juga mengungkapkan, pada tahun 2022 ada 5 paket proyek lampu jalan dengan akumulasi dana sebesar Rp. 500 juta lebih hingga pertengahan Tahun 2023 tidak pernah dikerjakan, atau progres pekerjaan O persen alias fiktif.

Lima paket proyek lampu jalan ini tersebar di Negeri Hative Kecil, Desa Galala, Negeri Halong, Kawasan Wainitu dan Gunung Nona.

“Apa yang di lakukan anggota DPRD Kota Ambon ini telah melanggar ketentuan yang berlaku,” imbuh Sariwating.

Menurutnya, Inspektorat Kota Ambon yang diberikan kewenangan khusus untuk lakukan pengawasan, juga loyo dan tidak memiliki nyali yang cukup.

“Untuk itu saya meminta aparat penegak hukum, baik itu kejaksaan, kepolisian maupun KPK, untuk lakukan proses penyelidikan. Jika nanti dalam proses penyelidikian ditemui adanya praktek yang menjurus kepada tindak pidana korupsi, maka harus diusut tuntas,” tandas Sariwating. *TN/Rud/Kop.

Exit mobile version