BANTEN | KopiPagi : Puluhan massa aksi dari beragam organisasi, bergantian melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada hari Jum’at, 22 November 2024. Aksi yang dilakukan untuk mendesak ditetapkan dan ditangkapnya Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten), Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) dan Budi Rustandi (Mantan Ketua DPRD Kota Serang), atas kasus Sport Center Kemanisan dan Situ Rancagede Jakung.
Pantauan media ini, bahwa aksi dimulai bergiliran sejak pukul 09.00 WIB di depan gerbang Kejati Banten. Sejumlah organisasi mengatasnamakan Mahasiswa Petir, Untirta Movement Community (UMC) dan organisasi lainnya terpantau melakukan aksi. Massa aksi juga hampir saja menutup ruas jalan raya yang ada di depan gedung Kejati Banten.
Dalam aksinya, berkali-kali massa aksi menyebutkan untuk menangkap aktor-aktor yang terlibat dalam korupsi lahan Sport Center dan hilangnya Situ Rancagede, dengan kerugiannya yang mencapai Rp 1 triliun.
“Aksi yang dilakukan kawan-kawan UMC dan IMD adalah untuk menyikapi apa yang sudah selama ini kita kawal, Provinsi Banten harus bersih dari koruptor dan mendorong Kejati Banten untuk segera menetapkan dan menangkap siapapun tersangka utama atau aktor intelektual kasus mega korupsi Situ Ranca Gede yang merugikan negara sampai Rp 1 triliun,” ujar Ari, Ketua UMC.
Meski yang tengah ramai dalam pemberitaan adalah pemanggilan Fahmi Hakim dan Wawan, sejumlah massa aksi juga memasang spanduk bertuliskan Budi Rustandi.
Spanduk itu bertulis, “Tangkap dan adili!!! Fahmi Hakim-Wawan-Budi Rustandi” dan “Fahmi Hakim, Wawan, Budi Rustandi perampok kabeh!!!”. *Kop.