JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana mengabulkan 3 Permohonan Keadilan Restorative atau Restorative Justice (RJ).
Sebelumnya, Kamis (21/11/2024), di Jakarta, ketiga perkara tersebut dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri Jampidum Asep Mulyana.
Ketiga perkara tersebut adalah :
1.Terangka Edi Junaidi bin Abdul Kobak (alm) Kejari Lampung Timur, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2.Tersangka Suparman bin Kasan Taruno dari Kejari Mesuji melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian Penganiayaan.
3.Amir Rahmat bin M Saleh (alm) dari Kejari Lampung Timur, melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP Tentang Pendahan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya Jampidum Asep Mulyana memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice,(RJ).
“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkasn JAM-Pidum. *Kop.
Editor : Syamsuri.