SIMALUNGUN | KopiPagi : Jajaran personil Polres Simalungun melelui Polsek Tanah Jawa kembali berhasil mengamankan pelaku perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di salah satu warung yang berada di daerah Huta Losung Pining-II Nagori Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, pada Senin (30-01-2023), sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Simalungun AKP M. Nasib membenarkan informasi tersebut, ketika dikonfirmasi, Selasa (31-01-2023).
Benar Personel Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun telah mengamankan pelaku perjudian jenis togel pada hari senin tanggal 30 Januari 2023,” Kata Kasi Humas.
Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan terhadap perjudian 303 dengan berhasil menangkap Pelaku perjudian jenis tebakan angka togel, di daerah Huta Losung Pining-II Nagori Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, “ucap AKP Nasib.
Lebih lanjut Nasib menyampaikan bahwa, “Seperti diketahui, pemberantasan terhadap perjudian 303 merupakan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh personil Polri agar memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional, tentu kami dari jajaran Kepolisian Resor Simalungun juga telah berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di Wilayah Kabupaten Simalungun ini.
Terkait keberhasilan personel Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun yang telah berhasil mengamankan pelaku perjudian jenis togel tersebut, bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa di warung yang berada di daerah Huta Losung Pining-II Nagori Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun sering terjadi tindak pidana perjudian.
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan, SH., M.Si meminta Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa Iptu J.W Saragih bersama beberapa anggota untuk melakukan penyelidikan dilokasi yang telah diinformasikan sebelumnya.
Sekira pukul.15.30 WIB., Kanit Reskrim bersama personel Polsek Tanah Jawa melakukan pemeriksaan di salah satu warung yang berada di Huta Losung Pining-II Nagori Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Dari hasil pemeriksaan tersebut Personel Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial EL (37) warga Huta-III Nagori Pokan baru Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun bersama barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo A-15 Kesing warna hitam. Barang bukti lainnya, uang tunai Rp47.000.
Saat dilakukan introgasi awal terhadap EL (37) menerangkan benar bahwasanya sejumlah barang bukti yang telah diamanakan tersebut adalah miliknya yang digunakan sebagai alat peraktek perjudian tebak anggka jenis togel dengan pola penyetoran secara online menggunakan situs website. Selanjutnya menindaklanjuti keterangan tersebut, personel Polsek Tanah Jawa telah melakukan Koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Simalungun guna melalukan pengembangan terhadap kasus ini.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tanah Jawa Resor Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya.
“Kami Personel Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas, menyapu bersih segala bentuk perjudian di Wilayah Hukum Polres Simalungun, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut, apabila ada diketahui informasi tentang tindak pidana perjudian ataupun tindak pidana kriminal lainnya segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP M. Nasib. *Kop.
Editor : Nilson Pakpahan.