Connect with us

HUKRIM

Wow!!! Kejagung Kembali Hentikan Penuntutan 25 Tersangka Melalaui RJ

Published

on

JAKARTA | KopiPagi  : Kejaksaan Agung (Kejagung) Kembali menghentikan penuntutan melalui penerapan asas keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).  Dari 26 permohonan RJ yang diajukan, 25 permohonan penghentian penuntutan disetujui.

Kali ini Jaksa Agung RI, Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, menyetujui penghentian penuntutan (RJ) terhadap 25 dari 26 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Sebelumnya telah dilakukan gelar perkara (Ekspose) secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Bapak Fadil Zumhana,” ujar kepala pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/06/2022).

Adapun 25 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

  1. Tersangka Anshar Alias Papa Fatimahdari Kejari Donggala yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  2. Tersangka Yoga Taufik Muhayan Als Eka Bin Asep Burhanudin dari Kejari Majalengka yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP Atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan.
  3. Tersangka Angga Permana Alias Cunong Bin Asep Nurdindari Kejari Kabupaten Bandung yang disangka melanggar Primair: Pasal 351 Ayat (2) Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka M. Dermawan Alias Mawan Bin Hizudindari Kejari Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  5. Tersangka Sumadi Bin Alwidari Kejari Lebong yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
  6. Tersangka Surman Jayadi, S.Ag Bin Liludindari Kejari Bengkulu yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP Atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.
  7. Tersangka I Sanusi Als Nusidan Tersangka II Alpin Dimansya Als Alpin Bin Saripudin dari Kejari Indragiri Hilir yang disangka melanggar Pasal 80 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  8. Tersangka Anwar Als Nuar Bin Hakiruddindari Kejari Siak yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  9. Tersangka Siti Nur Afni Binti Sagimindari Kejari Pelalawan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  10. Tersangka Hardipdari Kejari Medan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 315 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik/Penghinaan.
  11. Tersangka Parsaulian Harahapdari Kejari Padangsidempuan yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  12. Tersangka Muhammad Dhulfahmi Bin Safwan dari Kejari Bireun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  13. Tersangka Yusrizal Bin Ismaildari Kejari Pidie yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  14. Tersangka Indra Gunawan Bin Husainidari Kejari Pidie yang disangka melanggar Pasal 76c jo. Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atau UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  15. Tersangka Delmi Alias Odel Bin Lamridari Kejari Barito Utara yang disangka melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
  16. Tersangka Juandi Saputra Alias Ane Bin Sitarnidari Kejari Barito Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  17. Tersangka Mujiman Bin Wagiodari Kejari Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  18. Tersangka Nurain Fitrianti Als Fitri Binti Budi dari Kejari Muna yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  19. Tersangka La Dimin Alias Dimi Bin La Mbinakadari Kejari Muna yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  20. Tersangka Muh. Dahlan Bin Muh Syahrirdari Kejari Gowa yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  21. Tersangka Lukman Alias Luke Bin Anwar Dg Sikkidari Kejari Pare-Pare yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
  22. Tersangka Andi Arifin Se Bin Andi Mappiase Bulukasadari Kejari Bone yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
  23. Tersangka Alfian Gunawan Alias Fian Bin Rusmandari Kejari Bone yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  24. Tersangka Dandi Bin Laudari Kejari Bone yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  25. Tersangka Simon Ruspanah Alias Simondari Kejari Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan danintimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif;

Selanjutnya, JAM-Pidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Ketut Sumedana. ***

Pewarta | Syamsuri. 

Exit mobile version