Connect with us

REGIONAL

Upacara HUT RI ke 76 : Pemkab Semarang Batasi Peserta Maksimal 17 Orang

Published

on

KopiPagi | UNGARAN : Bupati Semarang H Ngesti Nugraha SH MH menyatakan bahwa Pemkab Semarang secara tegas memberikan pembatasan khususnya untuk jumlah peserta pada upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 76 – 17 Agustus 2021 mendatang, yaitu jumlah peserta upacara maksimal 17 orang. Kebijakan ini ditetapkan karena hingga sekarang masih dalam masa pandemi Covid-19 serta menghindari kerumunan massa.

“Untuk upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 76 pada 17 Agustus 2021 mendatang, jumlah peserta upacara kita batasi maksimal 17 orang. Baik untuk upacara tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga kabupaten. Pasalnya, sampai sekarang ini masih dalam pandemi Covid-19. Sedangkan untuk warga yang tinggal di komplek perumahan atau pun pedesaan dilarang menggelar kegiatan lomba-lomba ataupun lainnya yang memunculkan kerumanan massa. Sekali lagi, jika akan menggelar upacara wajib dilakukan pembatasan baik untuk pesertanya maupun petugasnya,” jelas H Ngesti Nugraha kepada wartawan, kemarin.

Ditambahkan, dalam menekan penyebaran Covid-19 sekarang ini, Pemkab Semarang gencar menggelar vaksinasi Covid-19 dengan target bulan Desember 2021 selesai. Dalam vaksinasi ini sebanyak 26 puskesmas terlibat serta wajib membuat dua lokasi vaksinasi di setiap kecamatan. Target satu tempat vaksinasi adalah 200 orang serta masing-masing puskesmas targetnya sebanyak 400 orang. Di Kab Semarang ini ada 26 Puskesmas dan sudah menyelesaikan vaksinasi kurang lebih 10.000 orang.

“Untuk vaksinasi Covid-19, Pemkab Semarang melibatkan sebanyak 26 Puskesmas yang tersebar di 19 Kecamatan di kabupaten ini. Masyarakat hendaknya dapat menggunakan waktunya untuk dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” pungkasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Exit mobile version