Connect with us

TIPIKOR

Uang Korupsi Dana Desa Karang Asih Rp 1 M Dikembalikan ke Kejari Kab. Bekasi

Published

on

KopiOnline CIKARANG : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dari kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Asih Tahun 2016.

“Uang itu diterima dari kasus korupsi Dana Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, dengan terdakwa Asep Mulyana Bin Ismail yang menjabat kepala desa saat itu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari, kepada www.koranpagionline.com Kamis (18/06/2020).

Mahayu mengungkapkan, pengembalian uang negara dalam proses penuntutan ini adalah untuk yang keduakalinya dilakukan terdakwa. Sebelumnya yang bersangkutan sudah menitipkan uang sebesar Rp 100 juta ketika kasus ini masih dalam proses penyidikan.

“Hari ini terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp1.135.697.650. Dengan demikian seluruh kerugian negara sudah dikembalikan. Ini akan memudahkan kita dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja nanti,” tandasnya.

Mahayu mengimbau segenap kepala desa se-Kabupaten Bekasi untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran sehingga tidak tersandung kasus hukum.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksa menambahkan pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam memutuskan tuntutan pidana bagi terdakwa.

“Sejauh ini sudah sampai tahap persidangan. Minggu depan agenda sidangnya pembacaan tuntutan. Sementara modus korupsinya macam-macam, ada yang markup, fiktif, karena yang kita angkat di sini adalah APBDes jadi keseluruhan tidak fokus kepada satu kegiatan,” katanya.

Dia menjelaskan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa bersumber dari APBDes Karang Asih Tahun 2016 senilai Rp3 miliar. Kemudian dari hasil penghitungan BPK didapati kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.

“Kerugian negara itu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan hari ini beliau menyerahkan atau menitipkan uang tersebut,” ucapnya.

Angga mengungkapkan semangat pemberantasan korupsi bukanlah hanya tuntutan pidana badan, melainkan penyelamatan uang negara dan dengan penitipan uang kerugian ini negara akan diuntungkan.

“Pengembalian ini menjadi satu pertimbangan meringankan dalam tuntutan kami”

Kajari Kabupaten bekasi, Mahayu Dian Suryandari, menambahkan bahwa apa yang dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi ini merupakan upaya institusi kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara melalui pengembalian kerugian negara oleh terdakwa.

“Sejalan dengan tujuan keadilan restorative, maka pemberantasan tipikor bukan hanya fokus pada pemidanaan pelaku, namun juga pemulihan kerugian negara,” tutup Mahayu. syam/Kop.

Uang hasil korupsi dana Desa yang dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Foto : Ist.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version