Connect with us

HUKRIM

Tim Tabur Tangkap Buronan Terpidana Kasus Pemalsuan Surat di Makassar

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan yang terus bergerak memburu para buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kembali membuahkan hasil. Buronan terpidana kasus pemalsuan surat berhasil ditamgkap di Makassar.

Kali ini di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr Amir Yanto SH MH, Tim Tabur gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel)) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, berhasil menangkap Isman Lewa, buronan terpidana kasus pemalsuan surat di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Tim Tabur Kejaksaan mengamankan buronan terpidana Isman Lewa saat berada  di Jalan Racing Centre, Karampuang, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Sulsel, pada Rabu (16/02/2021), sekitar pukul 17.15 WITA,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak. kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/02/2022).

Dia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021, Isman Lewa terbukti bersalah turut serta menggunakan akta autentik yang dipalsukan” berupa Akta Hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap se bidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar, Sulsel.

“Atas perbuatannya, Isman Lewa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” kata Kapuspenkum Kejagung yang kerap disapa Leo ini.

Sayangnya, kata Leo, terpidana Isman Lewa tidak pernah memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap(inkracht). Padahal, terpidana Isman Lewa sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan,” tandas Leo.

Dia mengimbau kepada seluruh buronan yang sudah masuk DPO untuk segera menyerahkan diri mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, ” tutupnya. ***

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version