Connect with us

HUKRIM

Polres Jakbar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 6 TSK Dibekuk

Published

on

KopiOnline JAKARTA,- Perang terhadap narkoba terus digaungkan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, walau di tengah pandemik penyebaran virus Covid-19 saat ini dimanfaatkan oleh para pengedar Narkoba.

Beberapa hari yang lalu, Unit 1 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 2 orang berinisial Sa dan Aw di daerah Kebon Jeruk Jakarta Barat. Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti (BB) narkoba jenis sabu sebanyak 127,6 gram).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru membenarkan atas pengungkapan tersebut

“Ya benar anggota kami berhasil mengamankan para pengedar narkoba yang memanfaatkan situasi di tengah pandemik penyebaran virus Covid-19,” ujar Audie.

Pihak kepolisian, kata Audie, sudah mengantisipasi akan adanya dampak Covid-19 yang bisa dimanfaatkan para pelaku untuk memuluskan aksinya memasok narkoba. Mereka beranggapan pihak kepolisian sibuk mengatasi dampak dari Covid-19 sehingga aparat kepolisian menjadi lengah.

Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Rusdy Pramana mengatakan bahwa penangkapan tersebut hasil dari pengembangan sebelumnya.

“Pengembangan jaringan sebelumnya kami berhasil mengamankan kembali sebanyak 4 pelaku, dari penangkapan ini kami amankan di 4 titik berbeda,” ujar Rusdy, Senin ( 30/03/2020 ).

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, anggotanya berhasil mengamankan kembali sebanyak 4 pelaku hingga totalnya 6 tersangka (TSK) diantaranya Sa (30), Aw ( 30 ), Nr als R (34), Mas als K (34), AS als T (34), Aw als B ( 35 ) dalam kurun waktu 2 minggu terakhir ini.

Sedangkan untuk pelaku U (DPO) yang merupakan warga asal Malaysia masih pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang.

Ronaldo Maradona menegaskan akan terus melakukan langkah perang terhadap Narkoba walau di tengah pandemik penyebaran virus Corona. Saat ini kepolisian akan terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap para penyelundup narkoba.

Kanit 1 Narkoba AKP Arif Purnama Oktora menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan di 4 titik yang berbeda diantaranya TKP pertama di daerah Cibinong Jawa Barat, berhasil diamankan 119,76 gram Sabu dan 2 paket daun ganja seberat 8 gram. Untuk TKP ke dua di daerah Kebon Jeruk Jakarta Barat disita 12 bungkus sabu seberat 548 gram, Terhadap tersangka Nr als R di diamankan di daerah Kebon Jeruk Jakarta Barat dan disita 6 plastik klip sabu seberat 506 gram dan TKP di sebuah rumah kost Tanjung Duren diamankan seorang pelaku Aw als b dan disita 10 bungkus diduga sabu sebanyak 10.000 gram atau 10 Kg.

“Penangkapan ini merupakan jaringan internasional dari Malaysia dan berdasarkan hasil pemeriksaan puslabfor Mabes Polri narkoba jenis sabu ini berkualitas sangat bagus” ujar arif.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 milyar. hms/kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com