Connect with us

TRAVELING

Persyaratan Wajib Penumpang pada Perjalanan Udara Lion Air Group

Published

on

“Harap Memperhatikan dan Memenuhi Ketentuan Uji Kesehatan, Masa Berlaku serta Dokumen Persyaratan Lainnya yang Telah Ditentukan”

KopiPagi | JAKARTA : Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

Sehubungn dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19), periode berjalan: 21 Juli 2021 – 25 Juli 2021.

Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, terdiri dari  :

  1. Mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijirah, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya, 2. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa dan Bali, PPKM Mikro Level 4 dan Level 3 di wilayah selain Jawa dan Bali.

Catatan Utama

  1. Usia  : a) Hanya untuk >18 tahun (di atas 18 tahun) yang bisa melakukan penerbangan, b) <18 tahun (di bawah 18 tahun): tidak bepergian terlebih dahulu.
  1. Kepentingan Perjalanan

Hanya berlaku untuk: a) Pekerja sektor esensial, b) Pekerja sektor kritikal serta (daftar industri kategori dimaksud, dapat dilihat dalam halaman keterangan di bawah) dan c) Keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

  1. Dokumen (Surat Keterangan) : a) Kepentingan perjalanan sektor esensial dan kritikal: wajib menunjukkan Surat Tanda

Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat. b) Keperluan mendesak: wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.

  1. RT-PCR Uji Kesehatan : a) Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan, bahwa hasil negatif berlaku sejak surat/ sertifikat hasil uji kesehatan diterbitkan/ dirilis. b) Pemeriksaan/ pengujian sampel di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. (Daftar laboratorium tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19).
  1. Vaksin : a) Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin.
  2. b) Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
  1. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat) : a) Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4 dan PPKM Mikro Level 4 dan Level 3, b) Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM Level 4 dan PPKM Mikro Level 4 dan Level 3.
  1. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.
  1. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara : a) Aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card – eHAC). Sebelum keberangkatan dan setelah tiba di bandar udara tujuan (kedatangan) masih dapat menggunakan aplikasi e-HAC. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) aplikasi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://inahac.kemkes.go.id/. b) Aplikasi PeduliLindungi ; Sebagai informasi, Sebelum keberangkatan: mulai 13 Juli 2021 unuk penerbangan rute dari Jakarta – Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) dan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar di Badung, Bali (DPS). Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/

Tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran No. 15 dan Surat Edaran No. 53, yaitu :

a) Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 14 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),

b) Semua Instruksi Menteri Dalam Negeri,

c) Surat Edaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta

d) Instrumen hukum lainnya. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com