Connect with us

TRAVELING

Persyaratan Wajib Penumpang pada Perjalanan Udara Lion Air Group

Published

on

“Harap Memperhatikan dan Memenuhi Ketentuan Uji Kesehatan, Masa Berlaku serta Dokumen Persyaratan Lainnya yang Telah Ditentukan”

KopiPagi | JAKARTA : Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

Sehubungn dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19), periode berjalan: 11 Juli 2021 – 20 Juli 2021.

Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali, upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19.

Catatan Utama:

  1. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.
  2. RT-PCR/ SWAB Uji Kesehatana) a).Seluruh calon penumpang (bayi – dewasa – lansia) atau tidak ada batasan usia: wajib uji RTPCR terutama sesuai dan selama PPKM Darurat. b) Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Vaksin. a) Berlaku usia >12 tahun. b) Usia <12 tahun, sampai saat ini belum ada regulasinya. c) Perjalanan untuk kepentingan khusus, kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
  1. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat). a) Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Darurat, b) Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM Darurat.Ketentuan Uji Kesehatan, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia :
    1. Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.
    2. Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.

    KETERANGAN #2:

    Ketentuan uji kesehatan, masa berlaku dan persyaratan dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah.

     Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Surat Edaran Nomor SE 45 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Menggunakan Transportasi Udara Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

     Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Surat Edaran Nomor 14 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19).

     Jawa dan Bali: PPKM sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

     Kota Medan dan Kota Sibolga, Sumatera Utara: sesuai Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/ 28/ INST/ 2021 tentang Perubahan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/ 26/ INST/ 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

     Kepulauan Riau: sesuai Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 536/SETSTC19/VII/2021 tentang Ketentuan Orang Perjalanan Dalam Negeri dan Inbternasional dengan Menggunakan Transportasi Umumdalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid19 di Provinsi Kepulauan Riau.

     Kalimantan Barat: sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 711/KESRA/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

     Kalimantan Tengah: sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 443.1/107/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

     Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah: sesuai Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur nomor 442/STGP-19/VII/2021 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

     Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah: sesuai Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 440/08/PEM.2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat.

     Kota Balikpapan: sesuai Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor: 300/ 2589 /Pem. tentang Penguatan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Kota untuk Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Balikpapan.

     Kota Tarakan: sesuai Surat Edaran Walikota Tarakan Nomor 605 Tahun 2021 Tentang Kriteria dan Perasyaratan Perjalanan Orang Menuju Tatanan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tarakan.

     Kalimantan Selatan: sesuai Surate Edaran Forum Koordinasi Pimpinan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 800/ 2998/ DINKES/ 2021 Tentang Ketentuan Pemeriksaan Swab Real Time – Polymerease Chain Reaction (RT-PCR) Bagi Pelaku perjalanan di Provinsi Kalimantan Selatan.

     Bali: sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.

     Nusa Tenggara Barat (NTB): sesuai Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 180/ 07/ Kum/ Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

     Nusa Tenggara Timur (NTT): sesuai Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : Dishub 550/553.3/286.a/VII/2021 tentang Pembatasan Pelayanan Angkutan Udara, Laut dan Penyeberangan.

     Sulawesi Utara: sesuai Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara nomor 440/21.4893/SekrDinkes tentang Ketentuan Pemeriksaan SWAB PCR dan Rapid Antigen bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulawesi Utara.

     Sulawesi Tengah: sesuai Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 443/545/Din.Kes tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

     Kabupaten Morowali: sesuai Surat Edaran Bupati Kabupaten Morowali Nomor 188.5/0713/ OKPPKPD/ VII/ 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Daerah Kabupaten Morowali Dalam Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

     Sulawesi Selatan: sesuai Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 443.2/6332/DISKES tentang Ketentuan Pemeriksaan SWAB RT-PCR Bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulawesi Selatan.

     Sulawesi Tenggara: sesuai Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 550/ 2841 tentang Kententuan Protokol Transportasi Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Terbatas di Provinsi Sulawesi Tenggara.

     Gorontalo: sesuai Surat Edaran Gubernur Gorontalo nomor; 360/ BPBD/ 758/ VII/ 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Dalam Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Gorontalo.

     Kota Ambon dan Intra-Maluku: sesuai Instruksi Walikota Ambon Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbagis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa/ Negeri dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

     Kabupaten Merauke: sesuai Surat Edaran Bupati Merauke nomor 440/ 2635 tentang Percepatan Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Merauke Tahun 2021.

     Kabupaten Nabire: sesuai Instruksi Bupati Nabire Nomor 440/ 1426/ SET tentang Peningkatan Langkah Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kabupaten Nabire.

     Kabupaten Mimika: sesuai Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mimika Nomor 443.1/ 476 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) Skala Mikro di Kabupaten Mimika.

     Papua Barat: sesuai Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor 443.2/1339/GPB/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Pemerintahan, Sosial, Permasyarakatan, dan Pelaku Usaha serta Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Dasa Wisma RT/RW Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penangangan Covid-19 di Provinsi Papua Barat.

     Kabupaten Kaimana: sesuai Surat Edaran Bupati Kaimana Nomor: 443.2/793/KMN/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Pemerintahan, Sosial Kemasyarakatan dan Pelaku Usaha serta Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Dasa Wiswa RT/RW Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kaimana.

     Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbangan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

     Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

     Informasi tambahanKementerian Luar Negeri No.D/01363/07/2021/64 tanggal 8 Juli 2021.

    Catatan Penting:

     Seluruh keberangkatan penerbangan Lion Air Group menggunakan waktu setempat.

     Mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan (Indonesia Health Alert Card) berbasis cetak atau elektronik dapat diakses (download) melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac. Informasi lebih lanjut: https://inahac.kemkes.go.id/

     Setiap orang, baik penumpang maupun semua orang yang termasuk dalam Lion Air Group wajib selalu membaca, memahami dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan oleh Pemerintah Daerah dan instansi lainnya terbaru (updated).

     Lion Air Group tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan sesuai aturan/ ketentuan. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com