Connect with us

TIPIKOR

Perkara Korupsi Jiwasraya; Benny Tjokro Ajukan Keberatan, Minta Hakim Batalkan Dakwaan

Published

on

KopiOnline JAKARTA – Ada yang menarik dalam sidang lanjutan perkara korupsi dana investasi PT Jiwasraya yang menghadirkan terdakwa Benny Tjokrosaputro (Bentjok), di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/06/2020).

Banyak karangan bunga yang mendukung dan menyatakan simpati kepada Bentjok yang dijadikan terdakwa.

Beberapa karangan bunga itu ada yang menyebut bahwa Benny Tjokro dijadikan kambing hitam.
Salah satunya bertulisan: “Jangan mau jadi kambing hitam PT Jiwasraya”.

Pada kesempatan persidangan tersebut, Benny mengajukan keberatan atau eksepsi pribadi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Benny memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut lantaran dinilai tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Izinkan saya memohon perkenan Majelis Hakim untuk memutuskan membatalkan surat dakwaan kepada diri saya atau memerintahkan jaksa penuntut umum memperbaiki surat dakwaan dam membebaskan saya dari rumah tahanan,” ungkap Benny membacakan eksepsi pribadi.

Benny mengatakan bahwa dirinya merasa bingung dan tidak paham dengan dakwaan JPU. Dia menilai JPU atau Kejagung tidak hati-hati dan melakukan kesalahan saat menyita aset dan pemblokiran rekening bank miliknya serta pihak ketiga.

Menurutnya, sesuai dakwaan dinyatakan bahwa dirinya terlibat dalam kasus Jiwasraya sejak tahun 2008 hingga 2018. Akan tetapi, penyitaan aset dan pemblokiran rekening bank justru dilakukan untuk semua aset, bahkan aset sebelum periode tersebut.

Selain itu, Benny mengatakan bahwa dirinya sudah melunasi hutang perusahaannya kepada Jiwasraya tahun 2016. Utang sebesar Rp680 miliar itu sudah dilunasinya, sehingga tidak ada kewajiban hukum terkait Jiwasraya. Begitu pula dengan kerugian Jiwasraya yang sudah terjadi sejak 2006, Benny merasa dirinya dikorbankan.

Banyak pemberitaan yang tidak berimbang yang menuduhnya melakukan korupsi pada perusahaan plat merah tersebut.

“Di sinilah saya merasa menjadi korban ketidakadilan kalau seluruh kerugian Jiwasraya dibebankan kepada diri saya dan para terdakwa lainnya,” ujarnya.

Padahal banyak penyebab lain yang mengakibatkan kerugian Jiwasraya yang sudah tercatat sejak tahun 2006 tersebut.

Benny pun merasa janggal dengan hasil audit BPK. Menurutnya, laporan keuangan Jiwasraya tahun 2018 saja belum ada, tetapi BPK bisa melakukan audit 2008-2018.

“Laporan keuangan PT AJS tahun 2018 belum ada dan sudah dikenakan sanksi oleh OJK di akhir tahun 2019. Jadi bagaimana BPK bisa melakukan audit investigatif sampai tahun 2018 kalau dasar laporan perusahaannya yang diperiksa saja tidak ada?” kata dia.

Benny pun menyampaikan bahwa banyak tuduhan dalam dakwaan yang merugikan dirinya. Mulai dari menggoreng saham sebanyak 124 saham tanpa bukti transaksi hingga mengendalikan investasi perusahaan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Selain itu perbuatan itu juga dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yakni mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan. Keenamnya didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp16,8 triliun. Otn/kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version