Connect with us

HUKRIM

Nah, Ini Dia… Penyebab ATM Bank DKI Kebobolan Rp32 M

Published

on

KopiOnline Jakarta,- Kasus pembobolan Bank DKI menyedot perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas keuangan ini mendalami kasus tersebut mengingat dana yang ditarik mencapai puluhan miliar.

Mengutip laman Merdeka.com, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK, Slamet Edy Purnomo mengatakan, aksi pembobolan itu kemungkinan terjadi karena adanya kesalahan switching saat Bank DKI melakukan perbaikan sistem inti perbankannya. Diketahui Bank Pembangunan Daerah (BPD) itu melakukan perbaikan sistem pada Januari 2019.

“Ada namanya perbaikan core banking system-nya di awal Januari 2019. Saat perbaikan, ada sesuatu yang di dalam program aplikasinya tidak kena. Mungkin masalah switching di ATM,” kata dia di Jakarta.

Edy mengatakan, kejadian tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh kelemahan internal Bank DKI, melainkan karena kelemahan vendor salah satu bank swasta. ” Kebetulan ATM-nya yang diambil bukan dari Bank DKI, tapi bank lain,” kata dia.

Jadi Pelajaran Buat Bank Lain

Edy memastikan manajemen Bank DKI telah memperbaiki sistemnya. Dalam penjelasan kepada OJK, Bank DKI mengakui terdapat ada masalah aplikasi yang tidak terdeteksi.

“Tapi, itu sudah disadari dan sudah ada langkah-langkah perbaikan dan mereka jawabannya sudah diperbaiki. Ya, sudah,” kata dia.

Edy melanjutkan kasus seperti ini seharusnya menjadi pelajaran untuk industri perbankan. Dengan demikian, tak terjadi lagi kasus yang serupa pada masa datang.

“Makanya kami sarankan ke bank setiap membangun produk dan layanan harus verifikasi dan uji dalam tim. Termasuk compliance dan risk management. Tanpa proses itu kami tidak akan setujui,” kata dia.

12 Anggota Satpol PP DKI Jakarta Dibebastugaskan

Sebanyak 12 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta diduga terlibat pembobolan uang di mesin ATM Bersama dengan media kartu ATM Bank DKI. Saat ini status para Satpol PP membuat mereka dibebastugaskan.

“Seluruhnya sudah dibebastugaskan. Itu saja,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, ketika dihubungi Liputan6.com, dikutip pada Kamis 21 November 2019.

Arifin mengatakan 12 anggota itu juga terancam dipecat kalau benar-benar melakukan tindakan pelanggaran ini. ” Nanti kalau ancaman terhadap mereka, bisa dilakukan pemecatan,” kata dia.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan 12 oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI terancam dipecat karena diduga terlibat dalam pembobolan duit di mesin ATM Bersama dengan media kartu ATM Bank DKI.

Dia menyebut 12 Satpol PP tersebut saat ini berstatus sebagai pegawai tidak tetap (PTT) atau pegawai kontrak di sejumlah wilayah Jakarta.

“Sejauh dilakukan proses penyelesaian dugaan pidana, yang bersangkutan harus diberhentikan untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut,” kata Chaidir.

Jik Satpol PP tersebut berstatus pegawai tetap dia menyatakan harus menunggu hasil keputusan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan.

“Apabila mereka terbukti atas dugaan-dugaan tersebut, akan kami proses untuk diberhentikan. Sejauh ini belum masuk (rekomendasinya),” kata Chaidir.

Modal Kartu ATM 12 Satpol PP Bobol Bank DKI Rp32 M

Petugas Satpol PP di Jakarta Barat berinisial MO diperiksa Polda Metro Jaya diduga terlibat kasus pencucian uang melalui Bank DKI sebesar Rp 32 miliar. Diduga, MO melakukan aksi tersebut tidak seorang diri, namun bersama dengan belasan rekannya.

Dikabarkan bahwa telah terjadi pengambilan uang dalam jumlah tak wajar oleh beberapa orang oknum petugas Satpol PP melalui mesin ATM Bersama dengan media kartu ATM Bank DKI.

Namun ketika uang diambil oleh pelaku yang memiliki rekening Bank DKI, saldo dalam tabungannya tidak berkurang sama sekali sehingga tindakan ini kembali diulang oleh para pelaku.

Arifin mengatakan berdasarkan pengakuan dari oknum anggotanya yang diduga membobol Bank DKI, bahwa mereka sudah melakukan tindakannya sejak Mei 2019. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp32 miliar.

“Ini menurut pengakuan mereka sudah lama. Bukan dalam sekali ambil sebesar itu, tidak. Ada yang bilang sejak Mei 2019, lanjut sampai Agustus,” kata dia.

Kedua belas orang oknum tersebut, kata Arifin, saat ini sudah dinonaktifkan. Beberapa orang di antaranya, lanjut Arifin, memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut pada Bank DKI. drm/lp6/mdk/kop
Sumber: dream.co.id

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com