Connect with us

BIVEST

Menko Marves : Tempat Hiburan, Resto & Mal di Jabodetabek Tutup Jam 19.00 WIB

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Panjaitan menetapkan pembatasan jam operasional mal, restoran dan tempat hiburan sampai pukul 19.00 WIB untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim.

Luhut meminta kepala daerah untuk membatasi jam operasional tersebut pada saat tahun baru. Permintaan itu ditujukan untuk mengantisipasi kenaikan kasus virus Corona Desease (Covid-19) pasca libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Pengetatan kegiatan ini dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.

“Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi. Dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk jabodetabek, jam 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim,” kata Luhut dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020).

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun. Dengan angka kematian yang masih tinggi perlu karantina terpusat di beberapa kota,” kata Luhut lebih lanjut,

Selain itu, kata Luhut, untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2. “Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi,” ujarnya.

Dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang berlaku di DKI Jakarta saat ini, batas operasional maksimal untuk mal, restoran, dan tempat hiburan adalah pukul 21.00.

Kebijakan pengetatan jam operasional mal juga berlaku di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di ketiga daerah zona merah itu, Luhut meminta jam operasional mal berakhir pada pukul 20.00.

Menurut evaluasi pemerintah, kasus baru Covid-19 kerap muncul pasca libur dan cuti bersama. Hal ini setidaknya terjadi pada akhir Oktober lalu ketika ada libur cuti bersama.

Sebelumnya, Luhut melarang adanya kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum. Pelarangan itu, untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual di Kantor Maritim pada Senin kemarin.

“Jadi Pak Anies (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) 75 persen WFH. Kita efektif terserah Pak Anies saja. Kalau WFH 75 persen, yang langgar-langgar 50 persen, ekonomi masih oke, masih jalan lah,” imbuhnya.

Dengan kebijakan memperketat kebijakan WFH dan membatasi tempat berkumpul di mal serta tempat hiburan, Luhut meminta pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).

Luhut menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan.

“Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal,” katanya.

Intervensi itu, menurut Luhut, dapat menekan laju penyebaran Covid-19 sembari memperkecil dampak ekonomi dari pengetatan aktivitas masyarakat tersebut.

Dalam kesempatan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa di wilayahnya dilarang melakukan kegiatan tahun baru yang mengumpulkan banyak orang, begitu juga dengan perayaan Natal secara langsung bersama-sama.

“Kami memberlakukan hal ini, Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama,” katanya. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com