Connect with us

HUKRIM

Mengulik Aktivitas PETI di Lereng Gunung Sipiso Piso, Kawasan Hutan Lindung

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Sejumlah perusahaan galian C melakukan ekplorasi atau Penambangan Tanpa Izin (PETI)  di lereng gunung Sipiso- piso yang merupakan kawasan hutan lindung di Desa Simpang Bage, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Simalungun, Sumatera Utara.

KopiPagi mencoba mengulik atau mengusut dan menyelidiki, aktivitas di lereng Gunung Sipiso Piso yang merupakan kawasan hutan lindung dan Taman Hutan Raya Bukit Barisan, ditemukan sejumlah perusahaan melakukan  proses penambangan secara liar dan tidak ramah lingkungan, pada Jumat (04-08-2023).

Sebagai data pembanding, Dilansir dari laman web Dinas Kehutanan Kabupaten Karo, Gunung Sipiso Piso merupakan Taman Hutan Raya Bukit Barisan yang sama statusnya dengan
Deleng Lancuk, Gunung Sinabung, Gunung Sibayak.

Sementara menurut salah satu staf Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, UPT. KPH II Pematang Siantar, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa Gunung Sipiso Piso merupakan kawasan hutan lindung.

Fakta di lapangan, ditemukan sejumlah perusahaan galian c di lereng gunung Sipiso Piso, Desa Simpang Bage, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Simalungun. Kini kondisinya sangat memprihatinkan dengan aktivitas galian c yang diduga dilakukan dengan PETI dan sudah berlangsung puluhan tahun.

Bebatuan dan hutan di lereng gunung Sipiso Piso, dikeruk hingga menyebabkan lubang-lubang yang sangat dalam dan lereng gunung yang sebelumnya hijau, kini sudah gundul.

Sebagai informasi, Personel Subdit Tipiter Poldasu bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provsu, sudah pernah naik gunung untuk meninjau lokasi galian c di Lereng Gunung Sipiso-piso, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pamatang Silimahuta.

Amatan KopiPagi, kondisi bekas galian c di lereng gunung Sipiso Piso, cukup memperihatinkan. Selain diduga tidak sesuai dengan titik koordinat izin diperoleh, kedalaman galian juga di luar ambang batas.

Disebutkan salah satu sumber informasi dari UPT. KPH II Pematang Siantar, bahwa aksi PETI itu merusak lingkungan dan dikhawatirkan akan terjadi longsor besar bahkan banjir.

“Kedalamannya ini sudah sangat merusak lingkungan. Kalau seperti ini, bisa-bisa longsor semua ke danau itu,” sebutnya

Informasi dihimpun,  ada 7 perusahaan penambang di lokasi ini. Dan belum diketahui pasti soal izinnya. Bahkan diduga beromzet ratusan juta per bulan, namun tidak menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Simalungun.

Sesuai dengan UU No. 11 Tahun 1967. Bahan Galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan beberapa jenis lainnya. Usaha di bidang pertambangan yang menimbulkan masalah.

Proses Penambangan Bermasalah

Lebih lanjut, sumber dari UPT. KPH II Pematang Siantar, mengatakan, bahwa
proses pembukaan lahan tambang (land clearing) yaitu menyingkirkan dan menghilangkan penutup lahan berupa vegetasi, tumbuhan perdu dan pohon- pohon, kemudian dilanjutkan dengan penggalian dan pengupasan tanah bagian atas (top soil) yang dilanjutkan dengan pengupasan batuan penutup (overburden), tidak sesuai dengan ketentuan.

“Proses tersebut secara nyata telah merubah bentuk topografi dari suatu lahan, baik dari lahan berbukit menjadi datar maupun membentuk lubang besar dan dalam pada permukaan lahan khususnya terjadi pada jenis surface mining. Dari setiap tahapan kegiatan berpotensi menimbulkan kerusakan lahan,” ungkap sumber.

Proses land clearing pada saat operasi pertambangan dimulai menghasilkan dampak lingkungan yang sangat signifikan yaitu hilangnya vegetasi alami. Apalagi kegiatan pertambangan yang dilakukan di dalam kawasan hutan lindung. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Exit mobile version