Connect with us

HUKRIM

Kurang dari 12 Jam : Pelaku Curat Dibekuk Ditreskrimum Polda Jateng

Published

on

SEMARANG | KopiPagi : RIS alias Cipling (24) warga Desa Karangsambung, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen dalam waktu kurang dari 12 jam sejak kejadian berhasil diringkus petugas Ditreskrimum Polda Jateng, peristiwa pencurian dengan pemberatan ini disertai dengan pembunuhan di eks Jonas Photo, Jalan Diponegoro Kota Semarang.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, bahwa pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Karangsambung, Kab Kebumen dan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengembangan di lapangan. Selain itu, berdasarkan bukti-bukti di TKP.

“Usai melakukan aksinya, pelaku diduga melarikan diri ke tempat asalnya di Karangsambung, Kab Kebumen. Petugas berhasil meringkus pelaku, kurang lebih 6-7 jam setelah kejadian. Disamping itu, saat di TKP itu, korban sempat memotret pelaku. Selain itu, korban S (37) sempat mengambil foto KTP pelaku. Dari pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan aksinya,” terang Kombes Pol M Iqbal Alqudusy kepada wartawan di Semarang, Rabu (30/03/2022).

Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125, 3 buah lensa kamera merk Sony, dan 1 buah kamera drone warna hitam. Saat ini kasus ini masih didalami lebih intensif oleh Polda Jateng dan harapannya akan tuntas dalam waktu dekat. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Exit mobile version