Connect with us

REGIONAL

KPUD Kabupaten Karawang Laksanakan Tahapan Pemilukada Tahun 2020

Published

on

KopiPagi KARAWANG : Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang Jawa Barat, menyelenggarakan sosialisasi Peraturan KPU RI No.5 Tahun 2020 berlangsung di Kantor KPUD Kabupaten Karawang, Senin (15/06/2020) sore.

Ketua KPUD Kabupaten Karawang, Miftah Farid mengatakan seiring dengan sosialisasi Peraturan KPU RI No.5 Tahun 2020,pihak KPUD per tanggal 15 Juni Tahun 2020 akan melanjutkan lagi kegiatan tahapan Pemilukada yang sempat tertunda karena adanya pandemi Covid-19.

“Kami siap untuk melaksanakan pesta demokrasi Pemilukada Kabupaten Karawang,” tegas Miftah Farid.

Dikemukakan, sehubungan dengan kondisi dan situasi pandemi Covid-19, pihak KPUD dalam melaksanakan kegiatan tahapan Pemilukada tetap akan bersinergi dengan Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Diakuinya pihaknya juga sampai saat ini masih menghitung anggaran alat kesehatan protokol Covid-19 secara detil dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan yaitu masih dalam proses penyempurnaan.

“Setiap kegiatan kita senantiasa mematuhi protokol Covid-19,” tandas Miftah Farid.

Menurut Miftah Farid, dalam situasi pandemi Covid-19 perubahan juga terjadi awalnya jumlah peserta pemilih paling banyak 800 peserta di tiap tiap lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan berubah menjadi 500 peserta pemilih tiap TPS dan hal ini tentunya ada penambahan lagi lokasi TPS.

Sementara Peraturan KPU RI No. 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU No.15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilgub, wagub, bupati dan wabup dsn walikota dan wakil walikota. Win/kop.

Pewarta : Erwin Sudarto.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version