Connect with us

REGIONAL

Kejati Jateng dan Universitas Negeri Semarang Jalin Nota Kesepahaman

Published

on

KopiOnline Semarang,– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Universitas Negeri Semarang menjalin Nota Kesepahaman bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun).

Nota Kesepahaman itu ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Yunan Harjaka SH MH, dan Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Prof Dr Fathur Rokhman Mhum, bertempat di Auditorium Unnes, Semarang, Kamis (28/11/2019).

Yunan Harjaka mengatakan, Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) yang dihadapi oleh Universitas Negeri Semarang.
“Serta membina hubungan kelembagaan antara kedua belah pihak dalam melaksanakan fungsi tridharma perguruan tinggi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” jelas Yunan Harjaka.

Yang menjadi dasar Nota Kesepahaman ini adalah Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Perpres Nomor 38 Tahun 2010 jo Perja Nomor 009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

Juga Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2011 tentang Statuta Universitas Negeri Semarang serta Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kerja Sama Universitas Negeri Semarang 2017 juncto Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Kerja Sama.

“Jangka waktu berlakunya Nota Kesepahaman ini 2 tahun dimulai sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini dan dapat diperpanjang atau diakhiri sebelum habis masa berlakunya atas persetujuan kedua belah pihak,” tutup Yunan Harjaka. Syamsuri

Kajati Jateng, Yunan Harjaka (kiri), dan Rektor Universitas Negeri Semarang, Prof Dr Fathur Rokhman Msi (kanan), sedang menandatangani Nota Kesepahaman bersama

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com