Connect with us

REGIONAL

Kejari Kota Bengkulu Kerahkan 10 Petugas Antarkan Ratusan BB Tilang

Published

on

KopiOnline BENGKULU, – Meski diselimuti wabah (pandemi) virus Corona atau Coronavirus Disease (Covid-19), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu tetap memberikan pelayanan yang optimal, berkualitas, terukur dan tepat sasaran kepada masyarakat di Kota Bengkulu.

Kajari Kota Bengkulu, Emilwan Ridwan (paling kanan), bersama para petugas sedang memeriksa surat tilang

Salah satunya adalah pelayanan tilang melalui program antar barang bukti (BB) atau Cash Delivery Order (DO) yang dimiliki Kejari Kota Bengkulu dalam pelayanan publik.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH, mengatakan, saat ini pelayanan di loket tilang Kejari Kota Bengkulu ditiadakan atau ditunda untuk sementara waktu hingga tanggal 21 April mendatang.

Penundaan sementara waktu ini dimaksudkan menghindari kerumunan massa saat mengantri di loket tilang guna mengantisipasi atau mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.

“Setelah pemerintah menyatakan situasi sudah kondusif dari pandemic Covid-19, pelayanan di loket tilang kami buka kembali,” ujar Emilwan Ridwan ketika dihubungi wartawan, Kamis (02/04/2020).

Meski demikian, kata Emilwan Ridwan, Kejari Kota Bengkulu tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat terkait pelanggaran tilang ini, yakni pelanggar tilang tidak perlu datang berbondong-bondong  ke kantor Kejari Kota Bengkulu.

“Masyarkat tidak perlu ke kantor Kejari Kota Bengkulu. Cukup menghubungi petugas di nomor telpon genggamnya atau Whatsapp atau melalui web sitr Kejari-bengkulu.go.id atau instagram kejari Bengkulu,” tutur Emilwan.

Setelah itu, jelas Emilwan Ridwan, dengan mengerahkan 10 orang petugas atau kurir tilang dari Kejari Kota Bengkulu akan mengantarkan langsung barang bukti (delivery tilang) ke alamat masing-masing para pelanggar itu.

“Seperti hari ini, Kamis (02/04/2020), 10 petugas mengantarkan langsung barang bukti tilang ke 250 titik atau rumah masyarakat pelanggar tilang,” ungkap Emilwan Ridwan.

Emilwan Ridwan menegaskan, anggota masyarakat atau pemilik barang bukti tilang itu tidak lagi dipungut biaya antar barang bukti.

“Masyarakat tidak dipungut biaya antar barang bukti alias gratis karena layanan antar barang bukti itu sudah diatur dalam DIPA Kejari Kota Bengkulu,” tegas Emilwan Ridwan. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version