Connect with us

REGIONAL

Kejaksaan Negeri Lampung Utara Musnahkan BB Tindak Pidana Umum

Published

on

KopiOnline Lampung Utara,- Kejaksaan Negeri Lampung Utara memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil penanganan perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) sepanjang bulan Januari sampai dengan Agustus 2019.

Pemusnahan Barang Bukti tersebut adalah hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Yuliana Sagala telah sesuai dengan SOP dan pada hari ini secara resmi dimusnahkan yang disaksikan oleh perwakilan forkopimda di kabupaten setempat, Selasa (17/09/2019).

Hadir dalam pemusnahan Barang Bukti tersebut Wakil Bupati, Budi Utomo bersama Kepala Rubasan Auda, Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, Dandim 0412 Lampung Utara, Letkol Inf Krisna Pribudi beserta perwakilan kepala OPD instansi terkait di kabupaten setempat.

Pada kesempatan itu pula, Wakil Bupati Lampung Utara, Budi Utomo menyampaikan apesiasi Pemkab setempat atas penanganan berbagai perkara dalam penindakan kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

“Apesiasi kami sampaikan kepada aparat omgak hukum, kejaksaan dan kepolisian yang telah bekerja keras dalam menindak tapigas para pelaku tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara,” ujar Budi Utomo.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Yuliana Sagala menjelaskan, pemusnahan Barang Bukti yang dipergunakan dalam tindak pidana kejahatan, terutama kejahatan yang menonjol dan terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

“Barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara narkotika berupa narkoba jenis sabu sebanyak 123,2713 gram, pil ekstasi 50 butir, ganja kering 2,86 gram, ganja kerinv 4 bungkus, pil esilgan 0,121 gram dan handpone,” ujar Yuliana Sagala, Selasa (17/9/2019).

Lebih lanjut diungkapkannya, dalam perkara pembunuhan sebanyak 2 kasus 2 barang bukti yang dimusnahkan berupa 1 senjata tajam jenis pisau garpu, softgun, senjata mainan jenis fm, kemudian dalam perkara kasus tindak pidana perlindungan anak dengan barang bukti, baju, celana dan pakaian dalam.

Ia menambahkan, dalam perkara senjata api dan senjata tajam, Barang Bukti yang dimusnahkan berjenis senjata api dengan barang bukti, senpi, golok, dan pisau garpu.

“Perkara judi, ada tiga perkara dengan BB berupa dadu, handpone, rekapan dan kartu, lalu perkara pencurian sebanyak 38 kasus dengan barang bukti pisau, tangga, senjata rakitan, softgun, sangkur, senjata mainam jenis fm, balok, kunci leter T dan tabung ogsigen,” paparnya.

Selain itu juga ada barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara pencurian dengan kekerasan sebanyak 6 perkara dengan BB berupa kaos, kunci leter T, dan handpone.

Sedangkan di perkara Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, dengan 1 perkara, BB yang dimusnahkan berupa uang palsu. Kemudian perkara tindak pidana perjudian sebanyak 3 perkara dengan BB handpone, dadu dan rekapan judi.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin dilaksanakan sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti, sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atas barang bukti hilang maupun barang bukti rusak,”pungkasnya. Suyono

Kejari Lampura musnahkan barang bukti

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version