KopiPagi LAMONGAN : Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba dan uang palsu (Upal) yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara pidana umum yang vonisnya sudah inkracht mulai dari bulan September 2019 hingga Juni 2020,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan, Agus Setiadi, ketika dihubungi wartawan, .
Agus Setiadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu adalah 59,72 gram sabu-sabu yang diperoleh dari 53 perkara, pil karnopen 1000 butir dari 1 perkara dan ganja 445,37 gram dari 2 perkara, pil dobel L 8390 butir, tuak 244 liter, arak 121 liter serta bir 19 botol.
“Sedangkan uang palsu (Upal) jumlahnya mencapai Rp 304 juta dari 1 perkara,” ucapnya.
Agus Setiadi yang baru seminggu dilantik sebagai Kajari Lamongan itu mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti ini secara berkala setiap 3 bulan sekali.
“Ini juga sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan barang bukti,” kata mantan Kajari Parigi Moutong (Parmout), Sulawesi Tengah, itu. Kop.
Pewarta :
Syamsuri.