Connect with us

REGIONAL

Karateker DPD KNPI Kab. Lebak Ajukan SK DPK Kecamatan ke Provinsi 

Published

on

KopiPagi | LEBAK : KNPI adalah wadah berhimpun OKP,  anggota KNPI bukan pribadi individu, tetapi organisasi kepemudaan yang berhimpun di dalamnya. PK KNPI Kecamatan adalah Dewan Pengurus Kecamatan/Distrik atau sebutan KNPI dipilih oleh tingkat kecamatan.

Jelang Musyawarah Daerah DPD KNPI Kabupaten Lebak 2021 Karateker DPD KNPI Kabupaten Lebak sudah melakukan tracking PK Kecamatan dan hasilnya hanya ada beberapa Kecamatan yang di anggap masih aktif selebihnya sudah Exspire.

Faisal Mahdiana Sekretaris Karateker DPD KNPI Kabupaten Lebak menerangkan bahwa “hasil tracking PK Kecamatan  se-Kabupaten Lebak banyak PK Kecamatan yang sudah expire tentu kami perlu menindaklanjuti dengan di terbitkannya SK terbaru dari DPD KNPI Provinsi.

Dan hasil inventarisir kami sudah mencatat data PK Kecamatan untuk di usulkan Perpanjangan SK PK Kecamatan Ke Pengurus DPD KNPI Provinsi Banten. Proses ini akan kami tempuh sesuai dengan Aturan yang berlaku di KNPI (AD/ART), jika ada oknum PK Kecamatan di luar tembusan dari Karateker itu tidak sah.

Ketua Karateker DPD KNPI Kabupaten Lebak Muhamad Ila Nahila menegaskan KNPI, hari ini DPD KNPI Kabupaten Lebak sedang dalam keadaan kevakuman maka kami Karateker wajib membenahi KNPI di Kabupaten Lebak dengan di gelarnya Musyawarah Daerah agar roda organisasi DPD KNPI Kabupaten Lebak berjalan.

Kami juga perlu memperhatikan PK Kecamatan yang masa kepengurusannya sudah expire dan akan kami tempuh melalui proses pengajuan SK perpanjangan kepada DPD KNPI Provinsi Banten yang kami tuangkan dalam Surat permohonan Nomor: 005/Karateker_DPD KNPI_Lebak/VII/2021. Di luar jalur karateker kami anggap tidak sah karena sampai saat ini Karateker yang berkewenangan mengurus administrasi PK Kecamatan.

kami juga memperhatikan Persatuan DPD KNPI Kabupaten Lebak dengan cara berkoordinasi dengan mantan Ketua DPD KNPI Kabupaten Lebak periode sebelumnya. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com