KopiOnline MAKASSAR, – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr Firdaus Dewilmar SH MH, mengingatkan seluruh stake holder di Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak mengkorup anggaran penanggulangan wabah bencana virus corona atau Coronavirus Disease (Covid 19).
“Kami tak segan-segan menuntut hukuman maksimal bagi pelaku yang terbukti mengkorup anggaran penanggulangan bencana Covid 19,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr Firdaus Dewilmar SH MH, ketika dihubungi wartawan, Selasa (31/03/2020).
Firdaus Dewilmar menegaskan, dari sisi hukum saat ini seluruh jajaran kejaksaan di Provinsi Sulawesi Selatan siap mengamankan kebijakan pemerintah terkait penanggulangan penyebaran dan penularan Covid 19.
“Jangan coba-coba melakukan penyimpangan dan penyelewengan anggaran untuk Covid 19 melalui revisi anggaran,” tegas Firdaus Dewilmar.
Menurut Firdaus Dewilmar, jajarannya juga melakukan pendampingan untuk revisi atau diskresi anggaran serta mendorong proyek yang bersifat padat karya tunai
“Proyek padat karya tunai salah satu bentuk menjaga daya beli masyarakat kecil yang terkena dampak Covid 19,” terangnya.
Terkait dengan kebijakan pemerintah dalam penanggulangan bencana wabah Covid 19, Firdaus Dewilmar mengaku bahwa dirinya sebagai Kajati Sulsel sudah memerintahkan seluruh kepala kejaksaan negeri (Kajari) se Sulawesi Selatan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan secara ketat pelaksanaan revisi anggaran penanggulangan bencana wabah Covid 19.
“Melalui saran vicon (video conference) antara Kajati Sulsel dengan Kajari se Sulsel, sudah saya perintahkan para Kajari untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah terkait dengan upaya penanggulangan Covid 19 terlaksana dengan baik,” tuturnya.
Dia berharap kebijakan pemerintah, khususnya revisi anggaran terkait penanggulangan bencana wabah Covid 19 di Provinsi Sulawesi Selatan, terlaksana dengan baik, terukur, penuh tanggung jawab dan terlaksana dengan baik.
“Sehingga masyarakat dapat merasakan langsung langkah-langkah dan kebijakan pemerintah dalam penanggulangan bencana wabah Covid 19,” kata mantan Kajati Gorontalo ini.
Selain itu, Firdaus Dewilmar juga mengatakan bahwa jajaran kejaksaan se Provinsi Sulawesi Selatan sudah sejak beberapa hari lalu menggelar persidangan secara online semua perkara pidana melalui sarana video conference.
“Sidang online ini sebagai implementasi dan tindak lanjut dari seruan bapak Jaksa Agung RI agar proses pelayanan dan penegakan hukum tetap berjalan namun jaksa dan masyarakat lainnya terlindungi di tengah-tengah bencana wabah Covid 19,” kata Firdaus Dewilmar.
Dia mengungkapkan, selain memantau langsung persidangan online melalui sarana video conference, dirinya juga sudah mendapat laporan langsung dari Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Yudi Indra Gunawan.
Dalam laporannya Yudi Indra Gunawan menyebut bahwa sebanyak 15 kejaksaan negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar sidang perkara pidana secara online melalui sarana video conference.
“Sidang perkara pidana memanfaatkan kecanggihan Teknologi Informatika (TI) melalui sarana video conference, berjalan aman, lancar dan terkendali,” ujar Yudi Indra Gunawan.
persidangan melalui sarana video conference atau online di wilayah hukum Sulsel dapat digelar, karena dukungan sarana dan prasarana serta dukungan semua pihak.
“Semua terpacu untuk melaksanakan sidang online, agar penegakan hukum dapat dijalankan tanpa terganggu wabah Covid 19,” tandasnya.
Sidang online dilakukan dengan menggunakan sarana IT (Information Technology) di 15 kantor Kejari.
Polanya, dilaksanakan dengan pola di 2 tempat, di ruang sidang pengadilan negeri (PN), di rumah tahanan negara (Rutan ) dan di 3 tempat (di Kejari, di PN, dan di Rutan).
Ke -15 Kejari tersebut, adalah Kejari Wajo, Kejari Soppeng, Kejari Selayar, Kejari Tana Toraja, Kejari Barru, Kejari Takalar, Kejari Paloppo, Kejari Makassar, Kejari Enrekkang dan Kejari Masamba.
Serta, Kejari Pangkep, Kejari Gowa, Kejari Bantaeng dan 2 Kejari Pare Pare serta Kejari Bone yang terlebih dahulu melaksanakan sidang online di wilayah Hukum Sulsel. Syamsuri