Connect with us

REGIONAL

Kajati Jateng Sampaikan Kuliah Umum Budaya Anti Korupsi di Kampus Unnes

Published

on

KopiOnline Semarang, – Mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan Bangsa Indonesia perlu mempunyai sikap integritas yang tinggi serta budaya anti korupsi.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Yunan Harjaka SH MH, dalam kuliah umumnya di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) bertempat di Auditorium Unnes Jalan Dewi Sartika, Gunung Pati, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/11/2019).

Dalam kuliah umumnya itu, Yunan Harjaka menjelaskan tentang pengertian korupsi yang berasal dari bahasa latin corrumpere yang berarti merusak menjadi busuk, membuat jadi jelek, membujuk menyesatkan dan sering digunakan sebagai istilah penyuapan atau sikap yang tidak jujur.

“Dari segi sistematika korupsi berasal dari bahasa Inggris yaitu corrupt yang berarti sebagai perbuatan yang tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena terjadi suatu pemberian yang dalam prakteknya dikatakan sebagai penerimaan uang yang ada kaitannya dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya,” kata Yunan Harjaka.

Di hadapan ratusan mahasiswa yang tampak begitu antusias, Yunan Harjaka menegaskan bahwa korupsi itu adalah kejahatan luar biasa yang bersifat lintas negara, terorganisir, target dan korbannya siapa saja tak pandang bulu, kerugian besar dan meluas (snowball atau domino effect) serta berpotensi dilakukan oleh siapa saja.

“Perbuatan korupsi ini mengakibatkan kesengsaraan bagi rakyat dan pembangunan menjadi terhambat,” tandas mantan Kajati Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Sedangkan dalam dunia mahasiswa, kata Yunan Harjaka, sikap korupsi itu adalah menyontek dalam ujian, copy paste tugas, titip absen dalam kuliah, gratifikasi ke dosen, kwitansi dan cap palsu serta LPJ fiktif.

“Oleh karena itu jauhi dan tinggalkan sikap-sikap koruptif tersebut. Sejak sekarang tanamkan integritas dan budaya anti korupsi,” tegas Yunan Harjaka.

Dalam kuliah umum itu, Kajati Jateng juga mengungkapkan sektor-sektor yang rawan korupsi. Antara lain sektor pemasukan uang negara yang meliputi penerimaan pajak, royalti tambang, dana hibah BUMN/BUMD dan PNBP.

Ada juga sektor pengeluaran negara yang meliputi APBN/APBD/APBDesa, pengadaan barang dan jasa di berbagai BUMN, biaya kontrak karya dan lain-lain.

Sedangkan di sektor pelayanan publik meliputi hibah, bansos, rumahsakit, perijinan serta pendidikan.

“Sementara di sektor kebijakan publik meliputi kebijakan investasi, regulasi dan penganggaran,” jelas Yunan Harjaka.

Yunan Harjaka juga menegaskan bahwa di Indonesia ada tiga instansi yang berwenang melakukan penindakan untuk pemberantasan korupsi. “Ketiganya adalah Polri, Kejaksaan dan KPK,” ujarnya. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com