Connect with us

KANDIDAT

IBN Wismantanu SH MH Siap Melaksanakan Amanah Sebagai Kajati Sumut

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Jaksa Agung Dr ST Burhanuddin SH MH mempromosikan Ida Bagus Nyoman (IBN) Wismantanu SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut).

IBN Wismantanu SH MH

Promosi sebagai kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Kualifikasi Pemantapan (Tipe A) tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 250 Tahun 2020 tertanggal 4 Desember 2020 yang ditandatangani Jaksa Agung Burhanuddin.

“Terimakasih atas dukungan dan doanya,” ujar Wismantanu dalam percakapannya dengan koranpagionline.com di Jakarta, Minggu (06/12/2020).

Wismantanu mengatakan, dirinya siap melaksanakan amanah dan perintah pimpinan di Kejaksaan Agung yang mempercayainya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut).

“Saya akan memegang teguh serta melaksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” tegas pria kelahiran Bali ini.

Perjalanan jenjang karir IBN Wismantanu di lingkungan Korps Adhyaksa terbilang cukup moncer. Sejumlah jabatan yang membentuknya sebagai seorang pimpinan yang mumpuni, bijak dan berintegritas pernah dilaluinya

Lelaki yang pembawaannya selalu tenang dan murah senyum ini pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram dan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Karir IBN Wismantanu mulai melejit saat Dia dipercaya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Pada tahun 2015 lelaki yang akrab disapa Bli itu dipromosikan sebagai Koordinator  di Kejaksaan Agung (Kejagung), lalu pada 2017 diangkat menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali.

Tak lama kemudian atau pada awal Tahun 2018 Ida Bagus Nyoman Wismantanu dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Bertugas sebagai kepala kejaksaan tinggi di daerah yang kerap mendapat sebutan provinsi “Seribu Pulau” ini, Bli Wismantanu tak hanya menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum semata tapi juga membangun hubungan kemitraan yang positif  dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau para stake holder di wilayah tersebut.

Bahkan, tak cuma dengan kalangan eksternal, Bli Wismantanu pun membangun harmonisasi secara intens terhadap jajaran internalnya dengan menerapkan pola transformasi otoritas dengan memberikan kepercayaan penuh kepada satuan-satuan kerja di lingkungan Kejati Maluku Utara.

Salah satu yang dilakukannya saat bertugas sebagai Kajati Malut adalah membangun gedung kantor Kejati Maluku Utara, rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate dan rumah dinas Kajari Kepulauan Sula.

“Pembangunan gedung baru itu sangat membantu dan mendukung kerja-kerja jajaran Kejati Malut maupun Kejari Ternate dan Kejari Kepulauan Sula,” ucap Bli Wismantanu.

Setahun kemudian, tepatnya pada Desember 2018, IBN Wismantanu kembali mendapat promosi menjadi Direktur Upaya Hukum dan Eksekusi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Lalu pada Desember 2019, Jaksa Agung Burhanuddin melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: Kep-372/A/JA/12/2019 tanggal 16 Desember 2019 memutasi IBN Wismantanu menjadi Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dan kini pada awal Desember 2020 Jaksa Agung Burhanuddin kembali mempromosikan Ida Bagus Nyoman Wismantanu sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara.

“Bagi seorang jaksa dimanapun ditugaskan pimpinan harus siap, patut disyukuri dan melaksanakan amanah itu dengan kerja keras serta penuh tanggung jawab,” kata Wismantanu.

Dia mengungkapkan, salah satu programnya sebagai Kajati Sumut akan membangun sistem berbasis teknologi dalam penanganan kasus. Hal ini dilakukan guna mempercepat proses penanganan kasus hingga hitungan hari, sehingga kinerja kian produktif.

“Sekarang teknologi sudah canggih. Kita akan ketinggalan kalau tidak memanfaatkan atau memberdayakan kemampuan teknologi yang sudah modern sekarang ini,” tuturnya.

IBN Wismantanu saat mengikuti seleksi lelang jabatan Kajati Kualifikasi Pemantapan

Menurut IBN Wismantanu, sistem berbasis teknologi dalam penanganan kasus akan lebih membuat penanganan kasus semakin transparan kepada publik dan lembaga terkait lainnya. Keterbukaan proses penanganan kasus nantinya bakal dilihat melalui sistem manajemen kasus (case management system/CMS).

Sistem manajemen kasus atau CMS ini, kata Bli  Wismantanu, juga sudah ada keterkaitan dengan lembaga lain, dengan kepolisian, misal, SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) masuk ke dalam sistem, dimonitor dengan polisi proses penyelesaiannya.

Saat ini, menurutnya, pemberkasan yang dilakukan Polri untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) sudah mulai dilakukan secara elektronik. Sehingga, akan lebih mudah apabila sistem tersebut dijalankan.

“Tentunya ada program-program lain yang akan dilaksanakan demi membangun dan memajukan institusi ini ke depannya,” tutur Bli Wismantanu. ***

Pewarta : Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com