Connect with us

HUKRIM

Edarkan Sabu : Kristo Diringkus di  Depan 339 Cafe Kota Pematangsiantar

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus Kristo (25) warga  Nagori Sitalasari, dengan Barang Bukti (BB) 1 paket Narkotika diduga jenis shabu dengan berat brutto 1,96 gram di depan 339 Cafe,  Kamis (17/02/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH dalam rilisnya, Senin (21/02/2022) yang disampaikan Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, mengatakan, tersangka sebelum diringkus, identitas pelaku sudah diinformasi masyarakat.

“Ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkoba yang berlokasi di Jl. Bandung Kel. Dwikora Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di depan 339 Cafe,” ungkap Rusdi.
Terkait informasi itu, kemudian personil Sat. Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan setibanya dilokasi tersebut, personil Sat. Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di depan 339 Cafe.
Lalu pada saat Personil Sat. Narkoba mengamankannya, laki-laki tersebut sempat melarikan diri dan menjatuhkan sesuatu benda ke atas aspal.

Tidak mau kehilangan target,  lalu personil Sat. Narkoba terus mengejar laki-laki tersebut dan berhasil menangkapnya kemudian diketahui bernama Kristo (25) warga Nagori Sitalasari.
Saat diinterogasi, Kristo kepada  Personil Sat Narkoba  mengakui, bahwabenda yang dibuang tersebut dan ditemukan dari atas aspal berupa 1 buah plastik klip berisi 1 paket Narkotika diduga jenis shabu dengan berat brutto 1,96 gram diakui bahwa barang itu miliknya.

Kristo mengakui, bahwa shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari M. Lalu saat dilakukan pengembangan keberadaan M tidak ditemukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.***

Editor : Nilson Pakpahan. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version