KopiOnline Sorong,- Empat orang warga Negara Australia yang diduga ikut terlibat dalam unjuk rasa Orang Asli Papua (OAP) di depan kantor Walikota Sorong, Papua Barat, akhirmya dideportasi oleh kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Senin (02/09/2019).
Ke empat WN Australia tersebut dideportasi melalui Bandara Kota Sorong. Pukul 9.25 Wita, sebanyak 4 orang WNA asal Australia bersama 4 orang petugas Imigrasi Kelas II TPI Sorong mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Selanjutnya langsung menuju ruang pengambilan bagasi, lalu menuju ruang SPC (Pemeriksaan Bording Pass).
4 orang WN Australia bersama 4 orang petugas Imigrasi Kelas II TPI Sorong berangkat menuju Bandara Ngurah Rai Bali dengan menggunakan pesawat Lion Air No Penerbangan JT 0745 melalui Gate 4 Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Rute penerbangan ke empat WNA Australia tersebut melalui Bandara Hasanudin, Makassar – Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali kemudian menuju Sydney dengan menggunakan pesawat Qantas QF44 pukul 22.25 Wita, kecuali Ms. Davidson Cheryl Melinda.
Ms. Davidson Cheryl Melinda akan berangkat ke Australia tanggal 4 September 2019 dengan menggunakan Virgin Australian Airline pukul 15.45 Wita, dikarenakan yang bersangkutan mencari tiket yang paling murah. Namun masih perlu dilaksanakan waskat terhadap Ms. Davidson Cheryl Melinda selama berada di Bali.
Berikut Biodata ke 4 WNA :
1. Nama : Baxter Tom TL: Banbury, 1 Agustus 1982 No Paspor: PA9110242 Jenis kelamin: Laki-Laki Warganegara: Australia Jenis Visa: Exemption
2. Nama: Davidson Cheryl Melinda TTL: Keith, 12 Februari 1983 No Paspor: PA2070627 Jenis Kelamin: Perempuan Warganegara: Australia Jenis Visa: Exemption
3. Nama: Hellyer Danielle Joy TTL: South Brisbane, 23 Feb 1988 No Paspor: PA5053600 Jenis Kelamin: Perempuan Warganegara: Australia Jenis Visa: Exemption
4. Nama: Cobbold Ruth Irene TTL: Hobbart, 13 Januari 1994 No Paspor: PA2376676 Masa berlaku: 3 Januari 2025 Warganega: Australia Jenis Kelamin: Perempuan
Petugas Imigrasi (pendamping)
Proses deportasi terhadap ke empat WN Australia tersebut melibatkan 4 petugas pendamping dari kantor Imigrasi. Petugas tersebut akan mendamping atau mengawal mulai dari Bandara di Sorong, Makassar hingga di Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali.
Ke empat petugas itu masing-masing Emil Goza Widodo bagian Fungsional tertentu seksi intelijen dan penindakan keimigrasian. Mahmud Efendi bagian Fungsional tertentu teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian, Ekawati Zakaria Balle bagian Fungsional umum urusan umum dan Ronald Mubalus Fungsional umum urusan umum.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan bahwa Kantor Imigrasi Sorong telah mendeportasi empat warga negara Australia yang diduga turut serta dalam unjuk rasa di daerah itu.
“Ya betul, ada empat warga negara Australia yang dideportasi terkait dugaan unjuk rasa Orang Asli Papua(OAP),” ujar Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando di Jakarta, Senin(02/09/2019).
Unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Wali Kota Sorong tersebut, kata Sam, bertujuan untuk menuntut kemerdekaan Papua.
Adapun empat warga negara Australia yang dideportasi, yakni Baxter Tom (37), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31) dan Cobbold Ruth Irene (25).
“Proses deportasi keempat WN Australia itu dilakukan hari ini, Senin (02/09/2019) melalui Bandar Udara Domine Eduard Osok Kota Sorong,” kata Sam.
Keempat warga negara Australia tersebut diterbangkan dengan Batik Air nomor penerbangan ID 6197 menuju Bali melalui Makassar.
“Seluruh WNA selanjutnya akan dipulangkan menuju Australia menggunakan pesawat Qantas QF44 pukul 22.25 Wita, kecuali Davidson Cheryl Melinda akan berangkat ke Australia tanggal 4 September 2019 menggunakan pesawat Virgin Australian Airline pukul 15.45 Wita,” ujar Sam. kop/TN