Connect with us

BIVEST

Cuaca Ekstrem : Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Minta Petani Banyumas Masuk AUTP

Published

on

KopiPagi | BANYUMAS : Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang tertuang pada pasal 37, mengamanatkan kepada pemerintah berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani dalam bentuk asuransi pertanian.

Usaha sektor pertanian sering menghadapi risiko  yang tinggi,  karena dampak perubahan iklim menyebabkan banjir/kekeringan, dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) yang dapat mengakibatkan gagal panen.

Berdasrkan data Klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Pada Tahun 2019 seluas 23.567 ha dengan nilai Rp. 141.403.277.696 dan untuk Tahun 2020 menurun menjadi 11.389 ha dengan nilai Rp. 68.338.697.715,75.  Data ini kemungkinan masih akan bertambah dalam klaimnya kareana peserta AUTP yang menanam bulan November dan Desember 2020 akan panen pada tahun 2021.

Sehingga, salah satu upaya  untuk melindungi petani dari risiko usaha tani yang mengalami gagal panen, pemerintah sudah menyediakan melalui Asuransi Pertanian, yaitu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian melalui Direktorat Pembiayaan Pertanian selaku penanggung jawab program asuransi pertanian gencar melakukan kegiatan sosialisasi asuransi pertanian ke daerah-daerah. Salah satunya adalah sosialisasi yang dilaksanakan di Java Heritage Hotel, Purwokerto, Banyumas pada Rabu (25/02/2021).

Sosialisasi ini turut dihadiri oleh anggota Komisi IV DPR RI H. Sunarna, S.E, M.Hum, Wakil Bupati Kabupaten Banyumas Drs. H. Sadewo Tri Lastiono dan Direktur Pembiayaan Pertanian Ir. Indah Megahwati, MP. Jumlah peserta yang hadir dilokasi menurut pantauan kami sejumlah 100 orang yang terdiri dari perwakilan kelompok tani dari setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Banyumas.

Kegiatan ini Dimulai dengan laporan panitia pelaksana oleh Ir. Ika Purwani, M.Si. “Acara ini merupakan rangkaian kegiatan penyebarluasan informasi mengenai asuransi pertanian” Ujar Ika. Kegiatan asuransi pertanian ini dimulai dari 2015, setiap tahunnya ada alokasi 1 juta hektare untuk melindungi petani usaha tanaman padi dari ancaman gagal panen dan hama.

Ika menambahkan bahwa Banyumas dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena pada tahun 2020 Kabupaten Banyumas merupakan kabupaten dengan serapan AUTP tertinggi di Provinsi Jawa Tengah. Realisasi AUTP di Banyumas pada tahun 2020 mencapai 14.430 hektare dengan jumlah kelompok peserta AUTP sebanyak 736 kelompok yang terdiri dari 37.421 peserta asuransi.

Rangkaian kegiatan juga mensosisalisasikan platform PROTAN (Proteksi Pertanian), yang baru saja dirilis pada 27 Januari lalu. Aplikasi PROTAN merupakan kerjasama Kementerian Pertanian dan PT. Jasindo selaku perusahaan asuransi yang ditunjuk dalam program asuransi pertanian ini. Fitur aplikasi ini memudahkan petugas di lapangan dalam proses pelaporan klaim karena dapat diakses melalui telepon seluler.

Pada kesempatan tersebut, Indah Megahwati dalam sambutannya menghimbau peserta yang hadir agar segera mendaftarkan usaha taninya dalam program asuransi. “Sekarang tengah terjadi anomali iklim dan cuaca, untuk menjaga komoditas dan panen kita semua, baiknya segera di daftarkan AUTP. Kan sudah ada subsidi dari pemerintah. Supaya petani dan usaha tani kita terproteksi” Tutur Indah.

Indah juga meminta kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas untuk lakukan 4 hal berikut

  1. Meningkatkan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan  asuransi pertanian.
  2. Mempercepat pendaftaran AUTP dengan meningkatkan peran aktif para petugas penyuluh, POPT, dan petugas PT. Jasindo untuk bekerjasama dalam melakukan pendaftaran asuransi pertanian.
  3. Dinas Kabupaten Banyumas segera menetapkan SK Definitif bagi peserta AUTP dan dipantau dalam Sistem Asuransi Pertanian (SIAP). SK Depinitif sebagai dasar untuk memverifikasi tagihan bantuan premi 80%.
  4. Para Petugas di lapangan harus terus melakukan pengawalan kepada petani peserta asuransi. Jika mengalami gagal panen, segera membuat berita acara untuk mengajukan klaim kepada PT. Jasindo agar tidak mengalami keterlambatan apabila ada permasalahan Jasindo dapat membantu proses pelaporannya melalui aplikasi SIAP atau PROTAN. *Mor/Kop.

Pupuk Cair Organik SEMOK.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com