Connect with us

KANDIDAT

Bupati Sabu Raijua Terpilih WNA AS , Bawaslu : Pembohongan Publik & Cacat Hukum

Published

on

KopiPagi | SABU RAIJUA : Hasil Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT) 2020 lalu, kini mendadak sontak buyar lantaran Bupati Sabu Raijua terpilih, Dr. Orient P Riwu Kore ternyata warga Negara asing (WNA) Amerika Serikat (AS). Sementara Bupati terpilih sudah ditetapkan dalam sidang pleno.

Terkuaknya status kewarganegaraan Dr. Orient sempat mengejutkan berbagai pihak, khususnya berbagai elemen masyarakat NTT yang sedari awal tidak menyangka dan menyana bahwa ada calon bupati masih berstatus WNA. Sementara, Bawaslu Sabu Raijua baru menemukan dokumen bahwa bupati terpilih Sabu Raijua itu merupakan warga negara Amerika Serikat (AS).

Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma memberi mengkormasikan kepada sejumlah awak media bahwa status kewarganegaraan Orient masih WNA Amerika Serikat. Pihaknya telah mendapat konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

“Ada pembohongan publik yang dilakukan oleh bupati terpilih Sabu Raijua,” kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma, Rabu (03/02/2021).

Yudi mengatakan Bawaslu Sabu Raijua sejak awal sudah curiga terhadap status kewarganegaraan Orient. Sebab, Orient sudah puluhan tahun tidak tinggal di Indonesia. Bupati terpilih tersebut sudah lama menetap di Amerika Serikat.

Selama proses Pilkada berlangsung, Bawaslu Sabu Raijua berupaya mencari tahu kewarganegaraan Orient.

“Sejak awal sudah lakukan pencermatan teguran ke KPU untuk hati-hati. Karena yang bersangkutan cukup lama di luar negeri. Jangan sampai dia sudah menjadi WNA. Kami juga coba meminta kejelasan ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Tapi sampai dengan terakhir di bulan Januari, kami tidak mendapatkan,” akunya.

Akhirnya, kata Yudi, pada Januari 2021 pihaknya bertanya langsung ke Kedubes Amerika Serikat untuk Republik Indonesia di Jakarta. Namun jawaban resmi Kedubes AS baru diterima sekarang.

Juru Bicara (Jubir) kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) di Jakarta, Mike Quinlan membenarkan hal tersebut. Kebenaran Orient P. Riwu Kore, sebagai Warga Negara Asing (WNA) berpasport Amerika Serikat itu dikatakan Mike Quinlan, sudah disampaikan secara resmi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua.

“Benar atas nama Orient P. Riwu Kore, masih warga negara Amerika Serikat. Kebenaran ini sudah diberitahukan kepada pengawas pemilunya,” kata Mike Quinlan dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (02/02/2021) kemarin.

Karena Orient sudah ditetapkan sebagai Bupati Terpilih Pilkada Sabu Raijua, aku Yudi, pihaknya tidak dapat berbuat banyak. Karena itu, pihaknya mengirim laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT dan Bawaslu RI. Pihaknya menyerahkan kelanjutan kasus ini ke tingkat nasional.

Pada Pilkada lalu Orient P. Riwu Kore yang diusung Partai Demokrat dan PDI Perjuangan berpasangan dengan Thobias Uly. Keduanya terpilih sebagai Bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua pada pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020.

Dr. Orient P Riwu Kore

Orient-Thobias meraih 48,3 persen suara sah berdasarkan Sirekap KPU. Mereka mengalahkan dua paslon lainnya, yakni pasangan petahana Nikodemus NRihi Heke – Yohanis Yly Kale dan Pasangan Takem Irianto Radja Pono – Herman Hegi Radja.

Yudi mengatakan, tidak boleh kepala daerah merupakan warga negara asing. Sehingga dia mengeluhkan Orient yang sebagai warga negara Amerika Serikat malah mendaftarkan diri menjadi kepala daerah di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.

“Ini meninggalkan cacat hukum, karena syarat kepala daerah harus WNI. Sehingga bukan WNI dia tidak berhak (menjadi bupati-Red),” ungkapnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan telah melakukan konfirmasi terkait kebenaran hal tersebut ke Disdukcapil Kota Kupang.

“Saat penerimaan dokumen calon, KPU Sabu mendapat rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakan keabsahan e-KTP Calon atas nama Oriwnt P Riwu Kore dan untuk itu KPU Sabu telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut, yaitu Disdukcapil Kota Kupang,” ujar Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu.

Thomas menyebutkan, dari hasil klarifikasi, disebutkan bahwa Orient P Riwu Kore merupakan warga negara Indonesia. Hasil pengecekan ini juga telah dituangkan dalam berkas acara (BA) klarifikasi.

“Dengan hasil tertuang dalam BA klarifikasi bersama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP,” kata Thomas.

Oleh sebab itu, Thomas mengatakan penetapan pemenuhan syarat Orient P Riwu Kore sebagai peserta pemilihan Kabupaten Sabu Raijua sah.

“Benar dan itu sudah dilakukan tanggal 23 September, dilanjutkan pengambilan nomor urut paslon 24 September 2020,” tuturnya. *kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com