Connect with us

HUKRIM

15 Kejari di Sulsel Gelar Sidang Perkara Pidana Melalui Sarana Vicon

Published

on

KopiOnline Makassar, – Sebanyak 15 kantor kejaksaan negeri (Kejari) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggelar sidang perkara pidana melalui sarana video conference (vicon).

“Alhamdulillah, sidang perkara pidana memanfaatkan kecanggihan Teknologi Informatika (TI) melalui sarana video conference,  sampai kini semua berjalan aman, lancar dan terkendali,” ujar Asisten Pidana Umum (Adpidum)  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Yudi Indra Gunawan, Senin (30/03/2020).

Asisten Pidana Umum (Adpidum)  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Yudi Indra Gunawan,

Sebelum ini,  Jaksa Agung ST. Burhanuddin menantang para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Indonesia untuk gelar sidang online,  agar penegakan hukum tetap berjalan, namun jaksa terlindungi dari Covid -19.

Menurut Yudi,  persidangan melalui sarana video conference atau online di wilayah hukum Sulsel dapat digelar,  karena dukungan sarana dan prasarana serta dukungan semua pihak.

“Semua terpacu untuk melaksanakan sidang online,  agar penegakan hukum dapat dijalankan tanpa terganggu wabah Covid 19,” tandasnya.

Sidang online dilakukan dengan  menggunakan sarana IT (Information Technology)  di 15 kantor Kejari.

Polanya,  dilaksanakan dengan pola di 2 tempat, di ruang sidang pengadilan negeri (PN)  dan di rumah tahanan negara (Rutan ), dan di 3 tempat (di Kejari, di PN, dan di Rutan).

Ke -15 Kejari tersebut,  adalah Kejari Wajo, Kejari Soppeng, Kejari Selayar, Kejari Tana Toraja,  Kejari Barru, Kejari Takalar, Kejari Paloppo, Kejari Makassar, Kejari Enrekkang dan  Kejari Masamba.

Serta, Kejari Pangkep, Kejari Gowa,  Kejari Bantaeng dan 2 Kejari Pare Pare serta Kejari Bone yang terlebih dahulu melaksanakan sidang online di wilayah Hukum Sulsel. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com