Connect with us

HUKRIM

Tim Opsnal Sat-Resnarkoba Polres Pasbar Amankan Penyalahguna Narkotik

Published

on

KopiPagi PASBAR : Dua orang lelaki yang di duga melakukan penyalahgunaan Narkotik Jenis sabu berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Pasbar. Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas AKP. Defrizal, SH menyebutkan, berdasarkan informasi dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan Narkotik jenis sabu golongan I telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka.

Disebutkannya, berdasarkan dari informasi masyarakat tersebut, langsung Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasbar pada Rabu, (18/11/2020), sekira pukul 13.00 WIB. menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan pertama di Dusun II Jorong Pujorahayu, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat Sumbar.

“Di TKP pertama anggota berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial IR (36) beserta barang bukti berupa 1 Paket Kecil Narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dibalut dengan timah rokok serta 1 (satu) Unit Handphone merk MAXTRON warna hitam,” terang Kapolres melalui Defrizal kepada Insan Pers yang tergabung di PerkumpulAn Jurnalis Online (AJO) Pasbar, Kamis 19 November 2020 di Simpang Empat.

Diterangkannya lagi, setelah pihaknya mengamankan tersangka IR (36), selanjutnya anggota melakukan pengembangan dengan menuju lokasi (TKP kedua) di Dusun III Pujorahayu, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.

Di TKP ke dua petugas berhasil mengamankan satu (1) orang laki-laki berinisial SF (42) beserta barang bukti 1 Paket kecil Narkotika diduga jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dibalut dengan timah rokok, serta 1 (satu) buah plastik warna bening yang masih tersisa Shabu, juga 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) set alat hisap/bong shabu, dengan 1 (satu) buah kaca pirek yang masih tersisa shabu, termasuk 4 (empat) buah pipet, 1 (satu) Unit handphone merk Samsung, 1 (satu) Buah Gunting.

Menurutnya, saat ini kedua tersangka IR (36) dan SF (42) beserta dengan barang bukti diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dikatakannya untuk kedua tersangka masing-masing adalah inisial IR (36), warga Jorong Pujorahayu, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat dan SA (42), Warga Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat di kenakan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009.” tutupnya mengakhiri. ***

Pewarta

Zoelnasti

 

Exit mobile version