Connect with us

TIPIKOR

Skandal Mega Korupsi Rp 13 T, Tim Penyidik Kejagung Periksa Mantan Petinggi PT Asuransi Jiwasraya

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Guna mengungkap tuntas skandal megakorupsi Rp 13,7 triliun, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) “menguliti” satu persatu petinggi-petinggi PT Asuransi Jiwasraya.

Kali ini, giliran enam petinggi PT Asuransi Jiwasraya, baik yang masih aktif maupun sudah pensiun, yang dimintai keterangannya sebagai saksi oleh tim penyidik pidana khusus yang bermarkas di Gedung Bundar Kejaksaan.

Menurut keterangan yang diperoleh dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (09/01/2020), menyebutkan, keenam orang itu adalah Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama Jiwasraya dan De Yong Adrian, mantan Direktur Pemasaran Jiwasraya.

Lalu ada nama Bambang Harsono, Bancassurance Sales Manager Jiwasraya, Udhi Prasetyanto, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia Jiwasraya periode 2015-2018, Novi Rahmi, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia Jiwasraya periode 2018-2019 dan Muhammad Zamkhani, Direktur SDM dan Kepatuhan Jiwasraya periode 2016-2018.

Kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri BUMN saat ,asih dijabat Rini Soemarno Nomor : SR–789/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya.

Adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Diduga akibat adanya transaksi–transaksi tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun.

Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.

Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan High Risk ( resiko tinggi ) untuk mengejar High Return ( keuntungan tinggi ), antara lain penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.

Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95% nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Lalu penempatan reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2% nya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik ( Top Tier Management ) dan 98% nya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version