Connect with us

HUKRIM

Simpan Sabu di Tali Sandal Jepit : Seorang Pria Ditangkap Polsek Raya Kahean

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Sat Reskrim Polsek Raya Kahean Polres Simalaungun, kembali berhasil menangkap seorang pria yang menyimpan sabu di tali sandal jepit. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tani berinisial S alias Enno (37), merupakan warga Gunung Datas Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,  Jumat (13-10-2023) pukul 14:30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH., melalui Plh Kasi Humas Iptu  V.J Purba membenarkan informasi tersebut, saat dikonfirmasi, Minggu (16-10-2023).
“Tersangkq S (37) alias Annon pria  yang bekerja seharinya  buruh tani ini, tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu,” kata Iptu VJ Purba.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang sering terlihat membawa narkotika jenis sabu-sabu di sekitaran lokasi penangkapan.
“Pada saat penangkapan,  tersangka S terlihat sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam dengan nomor kendaraan BK 2327 TAF, ” ujar Plh Kasihumas Polres Simalungun Iptu VJ Purba.
Lebih lanjut Plh Kasi Humas menjelaskan bahwa, pelaku kemudian dihentikan dan disuruh mengeluarkan isi kantong celananya serta memeriksa badan dan sepeda motor miliknya. Saksi-saksi merasa curiga karena pelaku beberapa kali melirik sandal yang dipakainya.
“Di tali sandal sebelah kiri bagian dalam, terdapat satu buah plastik klip yang diduga kuat berisi narkotika jenis shabu-shabu,” kata Iptu VJ Purba.
Pelaku mengakui,  bahwa barang tersebut ia beli dari seorang laki-laki di daerah Desa Bandar Dolok, Kec. Sispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun oleh personel Polsek Raya Kahean untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata VJ.
Melalui Plh Kasi Humas menyampaikan bahwa, “Kapolres Simalungun menyatakan bahwa penangkapan S (37), merupakan bagian dari komitmen nyata jajaran Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan berhenti dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum kami. Setiap informasi dan laporan masyarakat senantiasa kami tindaklanjuti,” ungkap Kapolres melalui VJ.
Kapolres juga mengapresiasi kinerja anggota yang telah berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika ini. Ia berharap penangkapan ini dapat menjadi efek jera bagi siapapun yang mencoba untuk memperjualbelikan narkoba.
Kapolres berpesan kepada masyarakat Kabupaten Simalungun dan sekitarnya untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Simalungun.
“Dengan kolaborasi Polres dan masyarakat, kami yakin peredaran narkoba dapat diberantas di wilayah ini,” tutup Kasi Humas. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan narkoba, demi keselamatan bersama,* Kop.
Editor : Nilson Pakpahan.

Exit mobile version