Connect with us

HUKRIM

Sidang Putusan Perkara Pengancaman Anggota DPRD Ditunda Pekan Depan

Published

on

KopiOnline Lampung Utara,- Sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara pemaksaan dan pengancaman pasal 335 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP di tunda Majelis Hakim pekan depan. Agenda sidang pembacaann putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri(PN) Kotabumi dengan terdakwa.

AS, salah satu anggota DPRD Lampung Utara, dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan rekannya YS, Warga Bukit Kemuning, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Eva M.T.Pasaribu, dengan Hakim Anggota, Suhadi Putra Wijaya dan Imam Munandar serta Panitera, Ardiansyah, Selasa (03/12/2019)

Dari pantauan di ruang sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa sidang ditunda, dan akan dilanjutkan pada pekan depan, 10 Desember 2019.

“Dari hasil musyawarah kami bersama, sidang kita tunda, dan akan kita lanjutkan pekan depan,” kata Eva Pasaribu, seraya mengetuk palu.

Diketahui pembacaan putusan itu dijadwalkan, Selasa (03/12/2019) pukul.14.00 WIB sempat molor beberapa jam, hingga sidang dimulai pukul.16.50 WIB. Dan informasi jadwal sidang tersebut sempat menjadi simpangsiur tidak adanya kepastian terkait jadwal yang telah diagendakan oleh pihak pengadilan, ditambah dari pemberitahuan yang ada di papan informasi di PN Kotabumi.

Simpang siurnya informasi sidang tersebut didapat dari Humas PN Lampung Utara, lmam Munandar saat mencoba menanyakan hal itu melalui phonsel-nya dan mengatakan bahwa agenda sidang bukan hari ini melainkan esok hari Rabu 4 Desember 2019. ” Ya memang agenda sidang tersebut di jadwalkan besok, jadi bukan di tunda,” jelasnya. Suyono.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version