Connect with us

MEGAPOLITAN

Pemuda Ansor Kota Depok Gelar Seminar Pengawasan & Pengendalian Minol

Published

on

KopiPagi | DEPOK : Sejak Januari 2021 DPR RI telah menetapkan usulan RUU pelarangan minuman beralkohol (minol) masuk dalam program legislasi nasional. Dalam usulan RUU tersebut terdapat 24 pasal mengatur jenis minol, pelarangan, pengawasan, peran serta masyarakat dan ketentuan Pidana.Namun demikian hal tersebut masih terjadi perdebatan dikalangan masyarakat.

Untuk itu, Gerakan Pemuda Ansor Kota Depok menyelenggarakan Seminar Focus Group Discustion (FGD) dengan Tema “Kepastian Hukum Terhadap Konsumen, Pelaku Usaha dan Pemerintah dalam Pengawasan, Pengendalian Minuman Beralkohol” yang berlangsung di Café D’archipilago, Kota Depok, Rabu (08/09/2021).

Acara yang diikutitokoh masyarakat, para stakeholder, serta sebagian besar anggota organisasi Banom Nahdlatul Ulama Kota Depok. Acara berjalan serius mendiskusikan hal ihwal terkait peredaran minol di Kota Depok yang terkenal dengan kota religius ini.

Ketua panitia pelaksana FGD Ahmad Iyan Ardiansyah mengatakan, FGD ini adalah merespon terkait perdebatan RUU minol yang sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan dalam legislasi nasional DPR RI, maupun terkait Perda pelarangan minol di Kota Depok.

“Diharapkan bisa di jadikan masukan bagi pemangku kebijakan,” ujar Iyan dalam siaran pers yang diterima, Kamis (09/09/2021).

Sebagai pembicara dari anggota DPRD Kota Depok, Ikra Vani Hilman menyampaikan kritiknya terhadap peraturan daerah terkait pelarangan konsumsi minol yang menyebabkan tingginya peredaran minol oplosan serta besarnya pungli terhadap produksi dan peredaran minol di kota Depok.

“Kami khawatirkan terhadap peraturan daerah terkait pelarangan minol adaalah besarnya pungli terhadap produk minol yang legal, apalagi pungli terhadap yang ilegal, pasti ini jauh lebih besar, dan ini sebuah kejahatan. Belum lagi peredaran minol yang dicampur alias oplosan, ini tidak terkendali dan bahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga kesulitan dalam hal pengawasannya,” paparnya.

Antropolog UI Raymon M Menot menambahkan, menjadi suatu yang bertolak belakang dengan Pancasila apabila DPR RI mengesahkan RUU minol menjadi UU karena aturan yang ada saat ini terkait minol sudah akomodatif. “Sudah cukup aturan yang ada, tidak perlu ada aturan baru yang justru menambah kerumitan sosial,” tuturnya. D-tren/Von/Kop.

Exit mobile version