Lagi Asyik Main Judi Remi, 4 Warga Banyubiru Ungaran Diringkus Polisi

KopiPagi UNGARAN : Meski sudah mengetahui jika judi itu dilarang, namun empat orang warga Banyubiru, Kabupaten Semarang ini nekat melakukannya, hingga akhirnya saat asyik main kartu remi berhasil diringkus polisi di rumah salah seorang pelaku Waharyono di Dusun Gentan RT 03 RW 01, Desa Kebumen, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Sabtu (11/07/2020).

Keempat pelaku adalah Waharyono, Jarwadi, Khamim Ustadi serta Asruri. Dari para pelaku itu, berhasil diamankan barang bukti 1 lembar alas plastik untuk alas duduk saat main judi, 1 set kartu remi, dan uang tunai sebesar Rp 1.760.000. Penangkapan ini atas informasi masyarakat jika di rumah Wahariyono sering dijadikan arena judi main kartu.

Dari keterangan Jarwadi, bahwa mereka main kartu di luar rumah dengan beralaskan bekas spanduk MMT yang sudah tidak dipakai. Main judi ini hanya iseng belaka dan sebelum ditangkap polisi baru dua kali mainan. Untuk taruhannya 10.000 sekali pasang dan baru 30 menit bermain langsung digrebeg polisi.

“Saat petugas datang di arena main judi ini, baru sekitar 30 menit bermain. Untuk taruhannya sekali pasang sebesar Rp 10.000 dan main judi ini dilakukannya hanya iseng belaka,” kata Jarwadi kepada koranpagionline.com, disela gelar perkara di Polres Semarang, kemarin.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi menjelaskan, para tersangka diringkus petugas Sat Reskrim Polres Semarang pada 27 Juni 2020 malam sekitar pukul 21.15 wib. Saat petugas datang, keempatnya masih duduk lesehan beralaskan bekas spanduk MMT untuk bermain judi. Warga menginformasikan permainan judi ini, karena merasa resah dengan ulah keempat pelaku.

“Mereka berempat mengaku main judi hanya iseng. Sekali pasang Rp 10.000 dan baru dua kali tarikan sedah digrebeg petugas dari Polsek Banyubiru dan Polres Semarang. Akibat keisengannya ini, keempatnya dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara,” tandas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasubbag Humas AKP Suradi. Kop.

Pewarta :

Heru Santoso.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*