Connect with us

HUKRIM

Kasatgas KPK : Soroti Aliran Penyertaan Modal Kota Pematang Siantar Rp85 M ke Bank Sumut

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maruli Tua Manurung, menyoroti program belanja penyertaan modal senilai Rp85 M dari APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023 ke Bank Sumut.

Dilansir dari Tribun Medan.com untuk KopiPagi, Jumat (02-12-2022), Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Siantar sendiri telah berkurang sebesar Rp40 M karena rasionalisasi dari Pemerintah Pusat.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua Manurung yang dimintai tanggapannya, Jumat (02/12/2022).

Menurut Maruli Tua Manurung,  pelaksanaan penganggaran belanja daerah harus mengacu kepada RPJMD.

“Kalau terkait dengan bagaimana pemerintah daerah dan DPRD itu merencanakan menganggarkan APBD, itukan ranah kebijakan, ya. Seharusnya mereka mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ya,” kata Maruli.

Kemudian, kata Maruli Tua, RPJMD itu nantinya diturunkan ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Semuanya adalah ranah kebijakan yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan bahwa setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menganggarkan bersama DPRD sebagaimana UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

“Peran kami memastikan proses perencanaaan, penganggaran sampai pengesahan tidak terjadi korupsi. Kalau seperti ini, ini murni ranah kebijakan eksekutif dan legislatif. Kalau mereka bersepakat, maka ini harus direvisi pemerintah Provinsi. Ini ada acuannya di Permendagri,” kata Maruli.

“Jadi sekali lagi, untuk langkah pertama apakah pemerintah Provinsi bagaimana nanti revieu-nya,” kata Maruli.

Maruli menjelaskan, bahwa KPK akan meneliti alasan besaran alokasi penyertaan modal ke Bank Sumut yang banyak disebutkan terjadi secara tiba-tiba sehingga memunculkan dugaan adanya success fee dan praktik korupsi dan sebagainya.

“Nah tadi ya, jadi ini ranah kebijakan ini ya. Harusnya kebijakan itu ada dasarnya. Apakah ada kajian atau peraturan perundang-undangan, lalu apakah ada evaluasi dan sebagainya, dari awalnya sekian menjadi sekian. Itu Harusnya ada dasar rasionalisasinya,” kata Maruli.

“Kalau ada dugaan kuat (KKN) tadi, mungkin saja. Ada bukti permulaan juga. Tapi kami juga berharap ada bukti permulaaan juga,” jelasnya.

KPK, kata Maruli, memiliki tugas monitoring pencegahan korupsi yang berada dalam naungan Direktorat Khusus Pengkaji Penyelenggaraan Pemerintahan.

Divisi ini akan mengkaji praktik-praktik penyelenggaraan pemerintahan yang menuai korupsi maupun tidak pro-rakyat.

“Tugasnya seperti ini tadi ya, untuk mengkaji kebijakan yang tidak pro rakyat. Karena korupsi ini ada beberapa jenis. Pengkajiannya juga berbeda-beda. Outputnya adalah rekomendasi yang akan diberikan kepada kepala daerah,” katanya.

Ingatkan Pemprov Sumut

Kasatgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua Manurung mengingatkan Wali Kota Siantar Susanti Dewayani dan jajaran DPRD terkait rambu-rambu penyusunan APBD, kendati kedua lembaga itu memiliki tugas dan kewenangan yang diatur undang-undang.

Maruli Tua sendiri sebelumnya pernah bertandang ke Kota Siantar untuk memonitoring capaian MCP pada 8 April 2022.

“Jadi terutama untuk Wali Kota dan DPRD jelas sudah ada rambu-rambu peraturan perundang-undangan sampai Permendagri tentang bagaimana mekanisme penyusunan sampai pengesahan anggaran. Prosedur ini sudah jelas. Ini ranah kebijakan eksekutif dan legislatif,” katanya.

APBD TA 2023, ditegaskan Maruli Tua harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sehingga uang yang dianggarkan belanjanya harus direvisi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara.

“Untuk memastikan bahwa mekanisme dan materinya itu sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, kami juga mendorong agar BPKD Provinsi Sumatera Utara yang akan melakukan review betul-betul cermat untuk memaksimalkan APBD yang terbatas. Kami akan memonitoring pelaksanaannya tidak terjadi korupsi,” tutupnya. *Kop

Editor : Nilson Pakpahan.

Exit mobile version