Connect with us

KANDIDAT

Jaksa Agung Burhanuddin Lantik Tiga Pejabat Eselon I Kejaksaan Agung

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik tiga pejabat Eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung RI. Pelantikan yang berlangsung di Aula Baharudin Lopa Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/08/2020), dihadiri para pejabat Eselon II Kejaksaan Agung RI.

Para pejabat Eselon I itu adalah Dr Sunarta SH MH menjadi Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Kejaksaan RI, Dr Fadhil Zumhana SH MH sebagai JAM Pidana Umum Kejaksaan RI serta Dr Amir Yanto SH MH MM menjadi JAM Pengawasan Kejaksaan RI.

Dalam sambutannya Jaksa Agung Burhanuddin kembali meminta jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia mendukung dan mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.

Menurut Jaksa Agung, upaya-upaya yang dilakukan Korps Adhyaksa dalam mendukung dan mensukseskan Pilkada 2020 itu adalah mendeteksi dini persoalan yang mungkin timbul dan berpotensi menggagalkan penyelenggaraan Pilkada.

Lalu mengoptimalisasikan kapasitas dan kompetensi seluruh jajaran untuk melakukan penanganan Tindak Pidana Pemilihan secara profesional, tidak memihak, tidak diskriminatif serta bebas dari muatan kepentingan tertentu.

Selanjutnya menjaga netralitas jajarannya dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk tidak mengeluarkan maupun menanggapi pernyataan-pernyataan di jejaring dan media sosial yang dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan terhadap calon pasangan Kepala Daerah tertentu.

Menjaga segenap jajarannya untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan atau dinas dalam kegiatan kampanye, tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Serta tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon,” tandas Burhanuddin.

Jaksa Agung juga meminta para pejabat yang dilantik menjaga keharmonisan dan kekompakan aparatur dibawahnya guna menumbuhkan suasana kerja yang menyenangkan. Sehingga tercipta soliditas segenap jajarannya untuk senantiasa mendukung setiap pelaksanaan program kerja.

“Jalin koordinasi dan kerja sama yang sinergis dengan seluruh institusi penegak hukum dan pemangku kepentingan (stake holder), guna menghadapi beragam tantangan dalam pelaksanaan penegakan hukum,” tandas Burhanuddin.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Burhanuddin meminta JAM Intelijen Sunarta agar jajaran intelijen Kejaksaan RI memainkan peran penting dalam menyukseskan program seluruh bidang, maupun tugas pokok, fungsi dan wewenang Kejaksaan, khususnya mendukung (supporting) keberhasilan operasi yustisi penegakan hukum.

Untuk itu, JAM Intelijen harus mampu melakukan berbagai langkah strategis guna menjadikan jajaran intelijen Kejaksaan benar-benar sebagai indera Adhyaksa yang tajam, akurat dan tepercaya. 

“Kumpulkan dan dalami data maupun informasi yang ditemukan untuk kemudian diolah, dianalisa serta dijadikan dasar pembuatan keputusan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan sekaligus tantangan yang dapat mengganggu, bahkan menggagalkan pelaksanaan tugas,” ucap Burhanuddin.

Sedangkan kepada Jampidum Fadhil Zumhana, Jaksa Agung mengatakan, jajaran Bidang Tindak Pidana Umum memerlukan kearifan, kecerdasan, dan komitmen aparaturnya dalam mengawal, menjaga, dan menentukan tercapai atau tidaknya tujuan penegakan hukum.

“Untuk itu, JAM Pidana Umum memiliki tugas penting untuk merumuskan kebijakan yang memperkuat peran sentral penuntut umum sebagai pemegang dominus litis (pengendali perkara) dan poros dalam sistem peradilan pidana. Terlebih dalam meletakkan keseimbangan dalam menghadirkan keadilan substantif dan keadilan procedural,” tutur Jaksa Agung.

Terkait dengan diberlakukannya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka JAM Pidum Kejaksaan RI harus senantiasa mengingatkan para Jaksa untuk profesional, proporsional, sungguh-sungguh serta menghindari penyimpangan dalam penerapannya. 

“Jadikan ini sebagai kesempatan untuk membuktikan kepada publik bahwa Kejaksaan dekat dengan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat,” kata Burhanuddin.

Menurut Jaksa Agung, Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 adalah sebuah terobosan yang dilakukan Kejaksaan. Oleh karena itu, sudah semestinya JAM Pidum Kejagung untuk serius mengawal ketentuan tersebut. Sosialisasikan, terapkan dengan benar dan tepat, serta lakukan evaluasi atas pelaksanaannya.

“Selain itu, saya minta JAM Pidum agar mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi jajarannya, agar dapat melaksanakan tugas prapenuntutan, penuntutan dan upaya hukum, eksekusi serta eksaminasi dengan baik, cepat, tepat, cermat dan tidak menunda-nunda waktu,” tutur Burhanuddin.

Sementara itu kepada Amir Yanto, Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan, Jaksa Agung mengatakan, JAM Pengawasan memiliki tugas penting dan utama untuk memberikan penguatan kelembagaan, guna berkontribusi dalam upaya membangun dan memulihkan kepercayaan publik (public trust).

Untuk itu, diperlukan upaya untuk mengidentifikasi kondisi aktual, menginventarisir setiap kendala dan hambatan yang sedang dihadapi dan mampu memformulasikan solusi dan strategi yang dapat diaplikasikan dalam upaya mewujudkan optimalisasi kinerja Bidang Pengawasan. 

Jajaran Bidang Pengawasan Kejaksaan sudah semestinya sebagai panutan dan teladan yang mampu memotivasi seluruh bidang untuk senantiasa menjaga citra dan kewibawaan korps. 

“Tingkatkan dan perkuat pengawasan melekat (waskat) yang efektif, guna meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan segala bentuk perbuatan tercela lainnya dengan seraya mengingatkan bahwa pimpinan turut bertanggung jawab atas perbuatan atau perilaku menyimpang yang dilakukan jajarannya secara berjenjang 2 tingkat ke bawah,” tutur Burhanuddin. Kop

Pewarta : Syamsuri

Editor : Mastete Martha

Exit mobile version